Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi wajib membayar Rp 19 miliar dalam kasus sengketa lahan yang berujung tiga sekolah disegel oleh ahli waris tanah di Bantargebang. Kewajiban itu harus dilaksanakan Pemkot Bekasi seusai kalah di pengadilan.
Ketiga sekolah dasar negeri yang disegel itu adalah SDN III Bantargebang, SDN IV Bantargebang, dan SDN V Bantargebang, Kota Bekasi.
"Tanah tiga SD ya, saya enggak megang data, tetapi kurang lebih untuk SD IV itu sekitar 1.900 meter persegi, untuk SD V itu 1.000 meter persegi, untuk SD III itu 500 meter persegi. Nominalnya kurang lebih Rp 19 miliar," kata kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Pengadilan Tegur Pemkot Bekasi untuk Segera Membayar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andri menjelaskan sebenarnya pihak Pengadilan Negeri Bekasi sudah menegur Pemkot Bekasi untuk melakukan pembayaran kepada ahli waris pada 2 Agustus 2023. Pemkot Bekasi diberi waktu delapan hari oleh pihak Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan pembayaran, namun tak dilaksanakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembayaran yang tak kunjung dilakukan Pemkot Bekasi itu berujung pada penyegelan tiga sekolah oleh ahli waris. "Jangan sampai enggak ada kepastian hukum, kan. Tugas saya mengedepankan hak hukum klien, kan, begitu, jangan pula jadi diombang-ambingkan," ujar Andri.
Adapun permasalahan sengketa lahan itu terjadi sejak 2003. Proses mediasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan ahli waris selalu gagal menemui titik terang. Pada 2020, pihak ahli waris membawa permasalahan itu ke ranah hukum.
Persidangan terus berlangsung hingga pada 2022 keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang dimenangkan pihak ahli waris. Pihak pemkot juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Putusan PK Mahkamah Agung pun lagi-lagi dimenangkan pihak ahli waris pada April 2023.
"Terus kemudian bulan Agustus itu pemkot sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk bayar," ujar Andri.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan penyegelan itu membuat siswa tiga sekolah tersebut sempat terpaksa belajar secara daring dari rumah masing-masing.
Pemkot Bekasi Berjanji Segera bayar Lahan 3 Sekolah
Pemkot Bekasi dan ahli waris pun telah bernegosiasi sehingga penyegelan dengan pagar seng telah dibuka pihak ahli waris. Pemkot Bekasi telah berjanji segera memproses pembayaran lahan kepada ahli waris.
"Yang sekarang sedang kami negosiasikan dengan ahli waris adalah cara pembayaran dan waktu pembayaran," ujar Deded saat dikonfirmasi wartawan.
Pantauan Tempo di SDN V Bantargebang, pagar seng sepanjang sekitar sepuluh meter dan tinggi 1,8 meter menutup akses masuk halaman sekolah. Hal itu membuat siapa pun tidak bisa masuk ke area dalam sekolah, seperti ruang kelas.
Terdapat selembar kertas yang ditempel di tengah pagar seng. Kertas itu bertuliskan "Sekolah Ini Dibuka (Lagi) Setelah Walikota Membayar Hak Ahli Waris, Dilarang Merusak, Membuka, Melintasi Pagar Pembatas Ini".
Selain itu, terdapat spanduk yang ditempel di tembok sekolah disegel bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim" sesuai putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi Mahkamah Agung RI, dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: 3 Sekolah Disegel Ahli Waris di Bantargebang, Pemkot Bekasi Kalah Sidang Sengketa Lahan