Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan bakal membayar lahan tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang yang sempat disegel ahli waris. Tri mengatakan penganggaran untuk membayar lahan Rp 19 miliar itu masih berproses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Baru inkrahnya kemarin dan kemarin baru saja juga sudah dinyatakan oleh pengadilan untuk dibayarkan," kata Tri kepada wartawan di Bekasi, Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tri mengatakan sudah memasukkan anggaran pembayaran lahan sekolah disegel itu dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2023. Pembayaran melalui ABT 2023 itu pun masih menunggu persetujuan DPRD Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat.
Tri memperkirakan pembayaran lahan tiga sekolah kepada ahli waris bisa terlaksana paling lambat pada November 2023. Tri berharap pihak ahli waris bisa bersabar dan percaya bahwa pemerintah bakal membayar tiga sekolah itu.
"Mudah-mudahan segera saja diketok palu oleh yang terhormat, kalau hari ini diketok palu, September ada persetujuan gubernur, ya harusnya sih paling lambat November akan kami bayarkan," ujar Tri.
Adapun permasalahan sengketa lahan itu terjadi sejak 2003. Proses mediasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan ahli waris sudah terjadi, namun, selalu tidak menemui titik terang. Pada 2020, pihak ahli waris membawa permasalahan itu ke ranah hukum.
Akibatnya ahli waris menyegel SDN V Bantargebang dengan pagar seng sepanjang sekitar sepuluh meter dan tinggi 1,8 meter menutup akses masuk halaman sekolah pada 27 Agustus lalu. Hal itu membuat siapa pun tidak bisa masuk ke area dalam sekolah, seperti ruang kelas.
Terdapat selembar kertas yang ditempel di tengah pagar seng. Kertas itu bertuliskan "Sekolah Ini Dibuka (Lagi) Setelah Walikota Membayar Hak Ahli Waris, Dilarang Merusak, Membuka, Melintasi Pagar Pembatas Ini".
Selain itu, terdapat spanduk yang ditempel di tembok sekolah disegel itu yang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim" sesuai putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi Mahkamah Agung RI, dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: 3 Sekolah Disegel Ahli Waris di Bantargebang, Pemkot Bekasi Kalah Sidang Sengketa Lahan