Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menjamin 1.000 siswa SDN Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji bisa sekolah tatap muka, Senin besok, 8 November 2021.
"Karena sègel sekolah sudah dibuka, siswa SDN Kiarapayung bisa bersekolah seperti SD lainnya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saifullah saat dihubungi Tempo, Ahad 7 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saifullah mengatakan, segel sekolah dibuka setelah perundingan antara Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam negosiasi itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Camat Pakuhaji berdialog dengan keluarga ahli waris pada Selasa 2 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Saifullah, dalam perundingan itu disepakati ahli waris mengizinkan sekolah dibuka kembali dan digunakan untuk kegiatan belajar dan mengajar. "Sampai menunggu proses pergantian lahan sekolah oleh Pemkab Tangerang," kata Saifullah.
Mulai besok Pemkab Tangerang juga menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk 1.090 SD negeri dan swasta serta PAUD. PTM terbatas digelar setelah Kabupaten Tangerang masuk PPKM Level 1.
Sengketa tanah yang berujung sekolah disegel itu bermula saat tujuh orang anggota keluarga Miing menggugat Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, dan Kepala Desa Kiara Payung pada Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 November 2019. Para penggugat mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 5 ribu meter persegi yang kini menjadi SD Negeri Kiarapayung. Mereka menuntut pemerintah kabupaten memberikan ganti rugi sebesar Rp 6 miliar.
Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan itu pada 9 Juni 2020. Pengadilan memutuskan para penggugat sebagai pemilik sah tanah tersebut dan pemerintah Tangerang diperintahkan membayar ganti rugi pada seluruh penggugat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian mengajukan banding pada 6 Juli 2020. Namun, pada 18 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Banten justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri.
Kuasa Hukum Amja bin Miing, Sepri Ardi Tanjung, mengatakan penyegelan SD Negeri Kiarapayung merupakan langkah terakhir. Sebab, pemerintah Tangerang mengabaikan putusan Pengadilan. Pemerintah kabupaten juga menunda pembayaran ganti rugi atas lahan itu dengan dalih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan pembayaran ganti rugi SDN Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji akan diselesaikan tahun 2021 mendatang. "Kami targetkan selesai (pembayaran) dan dianggarkan dalam APBD murni 2021," ujarnya.
Maesyal menyatakan Pemkab Tangerang akan mematuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang telah inkrah tersebut dengan membayar ganti rugi kepada pengugat.
Menurut Maesyal, Pemkab Tangerang baru menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Banten pada Maret 2021. Sehingga, kata dia, saat itu APBD murni telah berjalan.
Kabupaten Tangerang pada APBD perubahan 2021 ini hanya menganggarkan untuk kebutuhan appraisal atau pengukuran dan penilaian tanah yang dilakukan tim appraisal." Jadi tahun ini kami selesaikan dulu proses appraisalnya. Inikan untuk acuan berapa nominal yang harus kami bayarkan. Tahun depan baru pembayaran," kata Maesyal.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Kembali Belajar Tatap Muka, Siswa SD di Kota Tangerang Tegang dan Takut