Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Bau Ikan Asin, Galih Ginanjar dkk Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Galih Ginanjar cs di antaranya didakwa telah membuat dan mendistribusikan konten dengan muatan yang melanggar kesusilaan.

9 Desember 2019 | 17.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi lantaran video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencemaran nama baik yang diadukan artis Fairuz el Fouz atau yang lebih dikenal sebagai Fairuz A Rafiq mulai bergulir di pengadilan. Kasus yang juga terkenal dengan sebutan 'bau ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana yang digelar, Senin 9 Desember 2019, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat tiga terdakwa dengan tiga pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertama, jaksa, menyatakan para terdakwa itu yakni Pablo Putra Benua (terdakwa I), Rayie Utami alias Rey Utami (terdakwa II), dan Galih Ginanjar Saputra (terdakwa III), telah membuat dan mendistribusikan konten dengan muatan yang melanggar kesusilaan.

"Yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," kata jaksa Donny M. Sany dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019.

Donny memaparkan konten yang melanggar kesusilaan itu berupa isi wawancara Rey dengan Galih. Menurut dakwaan jaksa, Galih telah menyinggung organ intim mantan istrinya itu dengan sebutan bau ikan asin. Atas perbuatan ini, ketiganya didakwa melanggar Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan alternatif kedua, yakni para terdakwa telah membuat dan mendistribusikan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan orang lain. Konten yang dimaksud sama-sama hasil wawancara Rey dan Galih. Galih menceritakan masa lalunya dengan Fairuz yang menyinggung organ intim bau ikan asin.

"Dalam sesi wawancara tersebut terdakwa III (Galih) melakukan penghinaan terhadap saksi Fairuz El Fouz," ucap Donny.

Karena itu, jaksa mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan alternatif ketiga mengenai perbuatan terdakwa yang disebut dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Donny mengutarakan perbuatan ini diduga melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Karena menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya diketahui umum," katanya.

Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi. Sebab, dalam video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. Galih Ginanjar juga dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus