Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan

LPSK menemukan 5 tantangan dalam menelaah permohonan perlindungan yang diajukan 10 saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eky.

11 Juni 2024 | 20.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kedua wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Kemarin pengacara Bharada E telah menyerahkan surat permohonan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Achmadi mengatakan, LPSK melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, dan menemui keluarga korban serta beberapa pihak terkait.

LPSK juga ikut menggali dan memberikan informasi guna kepentingan perlindungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Achmadi mengatakan, tidak semua saksi dan keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan karena mereka masih membutuhkan pertimbangan untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," ujar Achmadi dalam konferensi pers yang dipantau secara daring melalui akun YouTube LPSK pada Selasa, 11 Juni 2024.

LPSK menemukan beberapa tantangan dalam menelaah permohonan perlindungan. Pertama, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terjadi 8 tahun lalu sehingga saksi dan keluarga korban sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui.

Kedua, berkembang ragam pendapat, pandangan atau keterangan publik melalui media massa dan media sosial tentang kasus pembunuhan yang diangkat ke dalam film Vina, Sebelum 7 Hari. Tiga, beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal.

Empat, pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekontruksi, dan lain-lain. Lima, dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi atau keterangan yang berbeda-beda dan saling tidak berkesesuaian.

Mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK bakal membantu saksi berupa hak prosedur, perlindungan fisik, bantuan medis dan psikologis.

Achmadi juga mengatakan, LPSK mendukung upaya Polri dalam pemeriksaan internal sejumlah anggota Polri yang bersentuhan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki tersebut sehingga diharapkan dapat membuat terang perkara bagi publik.

LPSK juga merekomendasikan penyidik agar memperkuat alat bukti lainnya untuk memenuhi hak korban dan keluarganya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus