Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fakta-fakta seputar kematian Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita secara perlahan mulai terkuak. Inspektur Satu Rudiana --orang tua Eky sekaligus penyidik dalam kasus tersebut-- menyatakan bahwa ia tidak tahu delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky anggota geng motor atau bukan. "Kalau itu saya tidak paham, tapi memang mereka anak-anak nongkrong," katanya saat ditemui Tempo di Restaurant Grand Tryas, Cirebon, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Rudiana, saksi Aep dan Dede juga tidak pernah mengatakan orang-orang yang diduga menyerang Eky dan Vina adalah anggota geng motor. "Mereka bilang, ada sekelompok anak ngejar dan lempar batu ke motor warna hijau (sepeda motor yang digunakan Eky)," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Rudiana itu berbeda dengan keterangan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP dinyatakan bahwa para pelaku adalah kelompok geng motor "Moonraker". Padahal BAP ini yang digunakan untuk mendakwa para pelaku dan berujung pada hukuman penjara.
Saat menangkap delapan tersangka, Rudiana bersama tiga rekannya dari unit Narkoba Polres Cirebon Kota, hanya bermodalkan informasi dari Aep. Aep mengaku melihat para pelaku nongkrong di pos kamling di depan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 11 Cirebon. Ia juga melihat para pelaku melempari sepeda motor berwarna hijau yang dikendarai Eky. "Saat itu saya juga tidak tahu mereka tersangka atau bukan, sehingga tidak ada dasar yang kuat untuk menyerahkan mereka ke reskrim," kata Rudiana.
Atas pertimbangan itulah Rudiana dan teman-temannya membawa orang-orang itu ke Polres Cirebon Kota untuk diinterogasi. Rudiana mengklaim, selama pemeriksaan tidak ada paksaan dan penekanan kepada orang-orang itu. "Benar-benar ngobrol saja, terbuka," katanya. Dari pemeriksaan itulah Rudiana mendapat pengakuan dari orang-orang yang ditangkap itu. Sementara sejumlah barang bukti seperti pedang samurai, bambu, didapat setelah ada pengakuan dari para tersangka.
Klaim Rudiana tentang proses pemeriksaan yang humanis itu dibantah oleh Saka Tatal. Saka adalah salah satu terpidana yang divonis hukuman delapan tahun penjara. Ketika ditangkap delapan tahun lalu, Saka masih berusia 15 tahun. Ia dibebaskan setelah menjalani hukuman tiga tahun enam bulan.
Menurut Saka, orang-orang yang ditangkap di depan SMPN 11 Cirebon pada 2016, mendapat kekerasan fisik secara bertubi-tubi. Perlakuan buruk itu masih mereka terima saat berada di Polres Cirebon Kota. Mereka dipaksa mengakui perbuatan yang yang tidak disebutkan apa bentuknya. "Disuruh ngaku tapi enggak tahu soal apa, sambil terus dipukulin," katanya saat ditemui Tempo di Hotel Prima, Cirebon, Kamis, 1 Agustus 2024.
Catatan:
Artikel ini sebelumnya berjudul "EKSKLUSIF: Rudiana Sebut Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Bukan Anggota Geng Motor ". Judul diperbaiki pada 4 Agustus 2024, pukul 11.40 WIB, sesuai dengan keterangan yang disampaikan Rudiana.