Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Bima Prawira Wajib Lapor Sepekan 2 Kali

Kuasa hukum bersyukur Bima Prawira tidak ditahan pada hari ini usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

15 Januari 2024 | 23.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bima Prawira, pemeran Kramat Tunggak, saat ditemui di Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka kasus film porno, Senin, 15 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memberlakukan wajib lapor terhadap Bima Prawira, salah satu di antara tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jaksel. Bintang film Keramat Tunggak itu wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Wajib lapornya Senin, Kamis," ujar Rendi Renaldo sebagai pengacara Bima saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Senin 15 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rendi menyebut kliennya selama ini kooperatif saat diperiksa polisi. Sebelumnya dia sempat absen dalam pemeriksaan pada 8 Januari 2024, karena sakit. Rendi menuturkan saat itu sudah ada pemberitahuan ke penyidik dengan mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter.

Dia bersyukur kliennya tidak dilakukan penahanan pada hari ini usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. "Sekarang saudara BP (Bima Prawira) sudah memenuhi semua panggilannya," kata Rendi.

Pada kasus ini, Bima menyatakan dirinya dijebak lantaran pemilik rumah produksi Kelas Bintang bernama Irwansyah mengklaim film yang dibuat adalah legal dan tidak melanggar hukum. 

"Saya sebagai pemain justru kecewa lah, karena syok juga kan sampai sepanjang ini," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Sebelum bermain film untuk rumah produksi itu, Bima mengaku selalu diyakinkan oleh Irwansyah. Bima yakin melakoni sebagai aktor film ini karena dijanjikan ada pertanggungjawaban dari pihak rumah produksi.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah menahan Irwansyah dan sejumlah kru atau tim-nya sebagai tersangka. Sebelumnya, Rumah Produksi Kelas Bintang yang berlokasi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, itu digerebek pada 21 Juli 2023.

Film yang sudah diproduksi diunggah ke tiga situs yang kini sudah diblokir, yaitu kelasbintang.com, togefilm.com, dan boscinema.com dengan jumlah sebanyak 120 judul. Keuntungan yang diraup rumah produksinya disebutkan sebesar Rp 500 juta. 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus