Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Senjata Api di Kampung Ambon, Polisi Terbitkan 1 Orang Jadi DPO

Polisi memasukkan satu orang ke dalam DPO dalam kasus kepemilikan senjata api di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

9 Mei 2021 | 16.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebanyak 45 orang ditangkap dan berbagai jenis senjata tajam disita oleh penydiik Kepolsian Resor Metro Jakarta Barat usai menggerebek Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 8 Mei 2021. Dok. Polres Metro Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Polisi memasukkan satu orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senjata api di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sementara ada satu DPO. Nanti kita sampaikan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo secara tertulis, Ahad, 1 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Senjata api tersebut ditemukan polisi saat menggerebek Kampung Ambon pada, Sabtu, 8 Mei 2021. Pengerebekan dilakukan oleh 555 petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.

Tidak hanya senjata api, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, minuman keras, senapan angin, alat timbang, ganja, dan sabu. Sebanyak 45 orang juga ditangkap dari penggerebekan itu.

Selain itu, Ady Wibowo juga mengatakan bahwa petugas membongkar rumah bedeng yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon.

Operasi di Kampung Ambon ini diklaim untuk menindaklanjuti laporan dari warga tentang adanya tindak pidana di lokasi itu. Lalu dipergoki senjata api rakitan.

Baca juga : Surga Narkoba di Kampung Ambon

M YUSUF MANURUNG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus