Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan uang Rp 22 miliar di Jakarta Barat. Uang palsu itu akan ditukar dengan uang asli yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia. Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, memastikan, tak ada pihak eksternal yang bisa terlibat dalam pemusnahan uang di BI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prinsipnya tidak ada ruang pihak eksternal dalam pemusnahan uang, termasuk pengakuan tersangka bahwa uang palsu akan didisposal ke BI, itu sangat tidak mungkin," ujar Marlison saat dihubungi Tempo pada Ahad, 23 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, sebelum dimusnahkan, uang akan dicek keasliannya. Jika terbukti uang tersebut uang palsu, pelaku justru akan dilaporkan ke polisi oleh BI. Marlinson memberi contoh, pada Januari 2024, BI perwakilan Tasikmalaya melaporkan tiga orang yang berniat menukarkan uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribuan ke polisi.
"Dalam catatan kami tidak pernah ada modus disposal seperti itu. Jika ada upaya tersebut maka akan terfilter di loket BI untuk pemeriksaan keaslian," tutur Marlinson.
Penjelasan BI Soal Prosedur Pemusnahan Uang
Marlinson menjelaskan, uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar atau disingkat UTLE. Uang ini meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, maupun uang rupiah yang masih layak edar namun tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
UTLE yang akan dimusnahkan dapat bersumber dari hasil pengolahan uang rupiah oleh BI atas setoran perbankan maupun dari layanan penukaran BI kepada publik. Layanan penukaran BI dapat dilakukan di dalam kantor maupun luar kantor melalui mekanisme kas keliling dengan pengamanan dan pengawasan ketat, bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Ketika masyarakat menyerahkan uang untuk ditukarkan, maka petugas BI akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap keaslian uang rupiah tersebut. Artinya, setiap rencana kecurangan akan terdeteksi di loket. Jika uang yang diserahkan asli, maka akan diganti dengan Uang Layak Edar sesuai ketentuan yang berlaku. "Jika uang rupiah tidak asli, maka tidak dilakukan penggantian apapun dan akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Marlison menyebutkan, proses pengolahan dan pemusnahan uang rupiah dilakukan di area perkasan dengan akses terbatas. Area ini memiliki pengamanan yang ketat melalui proses penggeledahan. Pelaksanaan pengolahan dan pemusnahan dilakukan oleh tim atau kelompok yang diawasi oleh pengawas serta dipantau melalui sistem keamanan elektronik.
"Sebagai area restricted, area perkasan hanya dapat diakses oleh pegawai yang berkepentingan serta tidak diperkenankan untuk membawa masuk dan keluar uang rupiah maupun perangkat elektronik," kata dia.
Hasil pemusnahan uang di BI dipertanggungjawabkan di dalam berita acara pemusnahan dan dicatat di dalam Lembaran Berita Negara RI. Selain itu, berita acara pemusnahan uang tidak layak edar juga dipertanggungjawabkan ke Badan Pemeriksa Keuangan RI.
ANNISA FEBIOLA