Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Vaksin Kosong di Pluit Berakhir Damai

Pelapor berinisial BLP dan tersangka EO sepakat berdamai terkait dugaan kasus vaksin kosong di Pluit, Penjaringan.

11 Agustus 2021 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Botol kecil berlabel stiker "Vaccine COVID-19" dan jarum suntik medis dalam foto ilustrasi yang diambil pada 10 April 2020. [REUTERS / Dado Ruvi]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus vaksin kosong yang disuntikkan ke penerima di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara berakhir damai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelapor dan keluarga korban berinisial BLP memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah mediasi pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," kata Guruh seperti dikutip Antara, Rabu, 11 Agustus 2021.

Atas kesepakatan itu, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Indonesia (DPD PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi aparat di Polres Metro Jakarta Utara yang menyelesaikan dugaan kasus vaksin kosong itu.

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto mengatakan aparat memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto.

Pasal yang disangkakan kepolisian, kata Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat terancam pidana satu tahun penjara.

Sedangkan EO, mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP, dan saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus