Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Selatan masih mengusut dugaan pelanggaran dalam tayangan iklan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), dalam sebuah videotron di kawasan Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Susun Semanggi, Jaksel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyatakan, penyedia jasa iklan videotron dua kali mangkir dari pemeriksaan Bawaslu Jaksel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka (Bawaslu Jaksel) masih menelusuri pihak vendor, yakni PT Supra Media Nusantara, karena sudah dua kali dijadwalkan belum juga bersedia memberikan keterangan,” kata Benny saat dihubungi, Selasa, 9 Januari 2024.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial soal tayangan iklan kampanye Prabowo-Gibran dalam videotron. Videotron itu terpasang di atas Pos Polisi Semanggi.
Padahal, kawasan Pos Polisi Semanggi harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye atau APK. Polda Metro Jaya telah memastikan bukan sebagai pihak yang meminta penayangan iklan tersebut.
Bawaslu Jaksel, Benny memaparkan, sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Supra Media Nusantara pada Kamis, 28 Desember 2023. Namun pihak vendor tidak memenuhi panggilan, sehingga dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa, 2 Januari 2024.
Akan tetapi, perusahaan lagi-lagi mangkir. “Saat dihubungi di hari pemeriksaan, vendor penyedia jasa iklan videotron itu tak merespons sama sekali,” ujar Benny.
Untuk segera menemukan titik terang kasus videotron Prabowo-Gibran ini, Bawaslu Jaksel berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.