Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN yang bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 40 kilogram, pada 10 dan 11 Januari 2018. Sabu yang memiliki berat hampir setengah kuintal itu berasal dari Penang, Malaysia, yang diselundupkan melalui jalur laut.
"Di Malaysia, penyalahgunaan narkoba langsung digantung, sehingga pasarnya enggak ada di sana. Jadi, bergeser ke Indonesia," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso, di gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca: BNN Petakan Peredaran Narkoba pada 12 Rusun di DKI Jakarta
Buwas, sapaan Budi Waseso, menerangkan penindakan berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai dari BNN, pada 9 Januari 2018, tentang upaya penyelundupan narkoba melalui laut, di sekitar Idi Rayeuk, Aceh Timur. Mendapat informasi itu, Bea Cukai langsung melakukan penyisiran di lokasi tersebut.
"Saat itu, ada speedboat yang dicurigai membawa narkoba. Namun berhasil lolos karena speedboat masuk ke sungai Bagok," katanya.
Tidak menyerah sampai di situ, esoknya, BNN dan Bea Cukai melanjutkan penyelidikan dengan mengikuti pelaku berinisial HR yang bertugas sebagai penerima sabu. Saat digerebek di rumahnya, di desa Bagok, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, HR kedapatan membawa 19 bungkus sabu yang disimpan dalam karung.
Dari hasil penangkapan tersebut, BNN lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain, yang memiliki peran masing-masing, yakni AM dan JN yang bertugas mengambil sabu dari tengah laut sekaligus mengemudikan speedboat, lalu SN yang bertugas memindahkan sabu dari speedboat kepada HR untuk selanjutnya dibawa melalui jalur darat.
"Setelah diselidiki, tersangka SN mengubur sebanyak 10 kilogram sabu di pekarangan rumahnya, di Desa Bagok Panah Peut," tuturnya.
Keempat pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.
Hingga saat ini, BNN masih memburu satu pelaku yang dicurigai sebagai otak dari penyelundupan berinisial DB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini