Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kebakaran di Menteng Diduga Akibat Korsleting, 26 Rumah Hangus

Kebakaran di Menteng pada Senin pagi diduga akibat dipicu korsleting atau hubungan arus pendek listrik.

1 Juni 2020 | 11.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kebakaran di pemukiman padat di Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin pagi diduga dipicu korsleting atau hubungan arus pendek listrik. Akibat kebakaran itu, 26 rumah di Kelurahan Pegangsaan, Menteng, hangus terbakar.

"Kemungkinan paling besar dari korsleting listrik ya. Tapi alhamdulillah sudah selesai. Sudah dalam proses pendinginan dari petugas," kata Ketua RT 006 RW 003 Kelurahan Pegangsaan Hartono, saat dihubungi, di Jakarta, Senin pagi, 1 Juni 2020.

Hartono mengatakan ada 33 kepala keluarga (KK) di Jalan Proklamasi RT 004 RW003 Kelurahan Pegangsaan terkena dampak kebakaran di Menteng, sehingga sebanyak 120 orang harus mengungsi karena tempat tinggalnya terbakar.

Sebanyak 20 unit armada pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan menuju kawasan padat hunian yang terbakar di Kelurahan Pegangsaan itu.  

"Kita menerima informasi laporan dari masyarakat pukul 05.10, kita langsung kerahkan unit dari pos terdekat dengan lokasi Pos Tugu Proklamasi," ujar Perwira Piket Sudin Damkar Jakarta Pusat, Sunaryo, di Jakarta.

"Saat ini sudah sebanyak 20 unit dikerahkan ke lokasi, termasuk kita meminta bantuan dari Damkar Jakarta Timur," katanya.

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat Asril Rizal mengatakan saat ini kebakaran di Menteng itu sudah selesai ditangani. "Selesai pukul 07.40, di seluas lahan 2000 meter persegi," kata Asril.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus