Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kebakaran Pabrik Kayu di Pulogadung, 3 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

Petugas Sudin Gulkarmat Jaktim melaporkan tidak ada korban luka maupun meninggal dalam musibah kebakaran pabrik di Jalan Pulogadung No.31 itu.

15 Agustus 2022 | 14.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran pabrik kayu terjadi di Jalan Raya Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, pada Senin pagi. Kebakaran itu dapat dipadamkan setelah Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur mengerahkan 3 mobil pemadam kebakaran.

Kasi Operasional Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaeman mengatakan laporan pabrik terbakar itu diterima pukul 09.36. "Penyebab kebakaran diduga korsleting. Percikan listrik mengenai serbuk kayu," kata Gatot seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

Sudin Gulkarmat Jaktim mengerahkan tiga unit mobil pemadam dan 15 personel Damkar ke lokasi pabrik kayu terbakar di Pulogadung. Objek kebakaran adalah saluran pembuangan asap atau cerobong perusahaan kayu itu. 

Menurut Gatot, proses pemadaman berlangsung lancar. Setelah satu jam, api berhasil dipadamkan. "Awal pemadaman mulai pukul 09.43 dan berakhir pada 10.45," ujarnya. 

Petugas Sudin Gulkarmat Jaktim melaporkan tidak ada korban luka maupun meninggal dalam musibah kebakaran pabrik yang berada di Jalan Pulogadung No.31 tersebut. "Namun kerugian materi ditaksir mencapai Rp 200 juta," kata Gatot.

Baca juga:
Kebakaran Pabrik Garmen di Kalideres, Warga dan Damkar Bahu-Membahu Padamkan Api

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus