Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan ketiga saksi itu untuk melengkapi pemberkasan dan menggali peran mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun saksi yang diperiksa itu adalah GNR selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dan TSC dari pihak PT Jujur Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang ritel/grosir gula pasir dan minyak goreng. Saksi berikutnya adalah IA selaku Head Legal dari PT Kebun Tebu Mas, perusahaan yang memproduksi gula dari tebu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli membenarkan saksi GNR itu adalah inisial untuk Gunaryo. “Iya benar,” katanya kepada Tempo, Kamis, 14 November 2024. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”
Diketahui sebelumnya, Selasa malam, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tom keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat ditanya oleh media, ia hanya tersenyum dan langsung masuk ke mobil tahanan. Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil yang membawa Tom Lembong meninggalkan Gedung Kejagung.
Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo atau Jokowi (2015-2016) tersebut menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeluarkan izin impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Kejagung menyatakan kasus korupsi ini bermula ketika Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. Kejaksaan menduga akibat kebijakan Tom Lembong itu negara dirugikan senilai Rp 400 miliar akibat kasus tersebut.
Bukan hanya Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.