Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur menutup pabrik arang batok rumahan di Jalan Anggrek, RT. 04, RW 02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur karena dinilai menyumbang polusi udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para perajin arang batok pun mengeluhkan uang kompensasi yang pemerintah bayarkan karena hanya setengah dari omzet mingguan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andi Lukman, 52 tahun, mengatakan uang kompensasi penutupan sementara yang diberikan Pemkot Jakarta Timur tidak sebanding dengan pendapatannya.
"Biasanya dalam satu pekan, pendapatannya dari hasil kerajinan arang batok bisa mencapai Rp8 juta per pekan. Namun, uang kompensasi yang diberikan oleh Pemkot Jaktim hanya sebesar Rp4,2 juta," kata Andi, Selasa, 29 Agustus 2023 dikutip dari Antara.
Di kawasan Lubang Buaya itu, kata dia, terdapat delapan lapak pabrik arang batok kelapa rumahan yang semuanya itu harus ditutup sementara karena dianggap berdampak terhadap polusi udara.
Salah satu karyawan perajin arang batok, Dian Ardian, mengaku pemilik kerajinan arang batok terpaksa meliburkan 12 orang karyawannya karena dampak dari penutupan sementara usahanya tersebut.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya hanya bisa menunggu waktu untuk kembali dapat beroperasi sesuai batas waktu peraturan Pemkot Jakarta Timur pada Kamis, 30 Agustus 2023.
Sebelumnya, Pemkot Jaktim menutup sementara pabrik arang batok kepala itu pada Kamis, 24 Agustus 2023, sebagai upaya menjaga kualitas udara.
"Kami menindaklanjuti aduan warga lewat aplikasi Cepat Respons Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta Timur. Lokasi pencemaran udara berasal dari pabrik arang rumahan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur Eko Gumelar saat penutupan pabrik itu, Kamis.
Sebanyak 24 petugas gabungan dari Sudin LH Jaktim, kelurahan, Satpol-PP, Satgas Penindakan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikerahkan untuk penutupan pabrik arang tersebut.
Menurut Eko kegiatan pembakaran arang itu mencemarkan lingkungan warga sekitar dengan adanya asap.
"Dengan adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari adanya informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya. Kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut," kata Eko.
Dia meminta agar pemilik arang batok kelapa untuk menghentikan kegiatan tersebut yang sudah dilakukan selama ini.
"Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah," papar Eko.