Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan Kementerian Perhubungan telah mengabulkan permintaan DKI terkait pengecualian tipe terhadap bus listrik milik PT Transjakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah ada pengecualian untuk bus listrik, berdasarkan uji tipe yang sudah dikeluarkan," ujar Syafrin saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syafrin menyebutkan dengan adanya pengecualian tersebut, bus listrik Transjakarta sudah dibolehkan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika sudah ada STNK, kata dia, bus listrik bisa uji coba di jalan raya sebelum dioperasikan nantinya.
Saat ini, lantaran belum ada STNK bus listrik Transjakarta hanya boleh uji coba di kawasan wisata seperti di kawasan Monas. STNK bus listrik Transjakarta belum diurus lantaran spesifikasi bus tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Kendaraan Umum.
Sebelumnya Syafrin menyebutkan lebar bus listrik yang telah menjalani uji coba memiliki ukuran yang lebih lebar dari ketentuan yang diatur dalam UU tersebut. "Lebar bus listrik ini melebihi ketentuan lebar maksimum 2,5 meter, bus ini ada kelebihan sekitar 5 milimeter," ujarnya.
Dinas Perhubungan kemudian menyurati Dirjen Perhubungan Darat untuk memberikan pengecualian terhadap bus listrik Transjakarta.