Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengakomodasi pengembangan industri dan teknologi mobil listrik. Namun, Kementerian Perhubungan belum bisa melakukan uji tipe kendaraan listrik karena belum disebut secara eksplisit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan, undang-undang tersebut memang sudah mengakomodasi perkembangan teknologi. Akan tetapi, belum mengatur tentang uji tipe terhadap kendaraan bermotor listrik.
Baca: Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris 2017, Mobil Cina Juaranya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebaiknya uji tipe kendaraan bermotor listrik sekalian diatur secara eksplisit jika Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan direvisi,” ujar Eddy di Jakarta, Senin 12 Februari 2018.
Menurutnya, pasal Undang-undang 22/2009 yang mengakomodasi perkembangan teknologi berada di pasal 219 mengenai pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengembangan tersebut meliputi, rancang bangun dan pemeliharaan kendaraan bermotor, peralatan penegakan hukum, peralatan uji laik kendaraan, fasilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca: Reaksi Pabrikan Mobil Soal Lambatnya Regulasi Mobil Listrik
Kemudian, peralatan registrasi dan identifikasi kendaraan dan pengemudi, teknologi serta informasi lalu lintas dan angkutan jalan, fasilitas pendidikan dan pelatihan personel lalu lintas dan angkutan jalan, dan komponen pendukung kendaraan bermotor termasuk mobil listrik.
BISNIS