Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PELANTIKAN presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tinggal dua pekan lagi. Setelah dilantik, pekerjaan pertama Prabowo adalah membentuk kabinet yang nomenklatur kementeriannya masih dirancang. Namun, kabar yang santer beredar, kabinet Prabowo akan berformasi besar—lebih dari 34 kementerian seperti pemerintahan sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan rumusan dan bertambahnya nomenklatur kementerian berjalan mulus setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat merevisi Undang-Undang Kementerian Negara pada 9 September 2024. Pemerintah dan DPR sepakat mengubah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 itu. Pasal itu mengatur jumlah kementerian, yang sebelumnya paling banyak 34, menjadi disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Pengamat politik pemerintah dan pengajar hukum tata negara menilai penambahan jumlah kementerian punya sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, penambahan kementerian akan membuat kerja anggota kabinet dalam satu bidang menjadi lebih terfokus. Negatifnya, anggaran bakal boncos karena uang operasional kementerian bertambah. Kabinet berformasi besar juga berdampak pada lambatnya kinerja. Makin banyak jumlah kementerian, makin sulit berkoordinasi manakala antarkementerian harus menggelar rapat kerja bersamaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penambahan jumlah kementerian idealnya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Prabowo seharusnya membentuk kabinet dengan jumlah kementerian yang ideal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo