Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, kenaikan pajak tarif parkir sebesar 30 persen akan dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor yang pengguna parkir. Penjelasan ini disampaikan Anies sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta atas rancangan peraturan daerah tentang pajak parkir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pajak dibayar oleh pengguna parkir, sedangkan pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah," kata Anies saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Tarif pajak parkir menjadi salah satu pos yang akan dinaikkan oleh pemerintah DKI di tahun ini. Tiga pos lainnya yakni pajak penerangan jalan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca: DKI Targetkan Pajak Parkir Naik Rp 85 Miliar Tahun Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies Baswedan mengakui pengusaha parkir masih keberatan dengan rencana ini. Dia pun menjelaskan tujuan kenaikan pajak ini demi mendorong masyarakat bergeser dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum.
"Kenaikan tarif 30 persen memiliki tujuan utama agar pengguna kendaraan bermotor beralih ke moda transportasi publik dan dapat mengurai kemacetan," kata Anies.
Menurut Anies, selain mendorong masyarakat bergeser menggunakan transportasi publik, kenaikan pajak parkir juga bakal berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah. "PAD minimal dapat dipertahankan untuk pembiayaan pembangunan Kota Jakarta."
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan tarif pajak parkir di ibu kota baru 20 persen. Dia mencontohkan, dari tarif parkir sebesar Rp 5.000, pemerintah DKI hanya menarik Rp 1.000. Padahal, lanjut Edi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengatur, pemerintah daerah dapat memungut setinggi-tingginya 30 persen.
Baca: Ini Manuver Terbaru Anies Baswedan Soal Pajak Pulau Reklamasi
Edi menambahkan, daerah penyangga seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok sudah menerapkan pajak tarif parkir sebesar 25 persen. "Harusnya DKI sebagai ibu kota lebih tinggi," kata Edi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Pemerintah DKI telah menaikkan target pendapatan pajak tarif parkir menjadi Rp 685 miliar dari perolehan sebesar Rp 600 miliar pada 2017.