Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyebutkan bahwa Kemenkominfo masih melakukan penggodokan aturan pajak perusahaan digital raksasa berbasis internet (Over the Top/OTT). Rudi memperkirakan peraturan tersebut akan selesai pada kuartal I 2018.
"Ya sebentar lagi lah, ini ya pokoknya kuartal satu ini udah pastilah," kata Rudiantara di gedung BEI, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Rudiantara: Jangan Sampai 4 Startup Unicorn IPO di Luar Negeri
Rudiantara mengatakan telah ada perusahaan OTT internasional yang telah mulai memproses pembayaran pajaknya yang cukup besar. Namun demikian, Rudiantara enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut. Menurut dia, upaya perusahaan tersebut untuk membayar pajak akan dijadikan contoh penyelesaian dalam kebijakan pajak OTT ke depan.
"Jadi kalau yang besar ini bisa, kenapa yang lain enggak bisa. Hanya saya belum bisa disclose, apalagi angkanya, kan ada undang-undang perpajakan, rahasia," ujar dia.
Selain itu, kata dia, Kemenkominfo juga akan menerapkan kebijakan OTT berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru. Sebab, dengan adanya KBLI baru, pembayaran pajak OTT menjadi lebih mudah.
"Kami mau terapkan berdasarkan KBLI baru. Itu perusahaannya ada di Indonesia dan perusahaannya menjadi reseller, jadi digital advertising," ucap Rudiantara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini