Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan sejumlah strategi untuk menggenjot penerimaan pajak tahun 2018 setelah tidak ada tax amnesty. Pertama, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan tetap melakukan analisis data-data perpajakan yang berasal dari automatic exchange of information yang akan mulai berlaku September tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berujar, pemerintah juga akan menganalisis data-data perpajakan yang berasal dari tax amnesty. "Juga hasil dari tax amnesty. Itu semuanya akan kami kombinasikan supaya bisa mendapatkan data akurat," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Strategi kedua yang dilakukan pemerintah, ujar Sri Mulyani, adalah terus berkomunikasi dengan wajib pajak. Komunikasi yang proaktif, ucap Sri Mulyani, akan mendorong wajib pajak agar tidak merasa terganggu atau khawatir berlebihan soal penarikan pajaknya.
"Sehingga ini bisa dilakukan secara berhati-hati tanpa mengganggu pemulihan ekonomi," tuturnya.
Sri Mulyani berujar, kementeriannya juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan. Hal ini, ucap dia, merupakan kelanjutan tax amnesty yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03.2017, yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 118/PMK.03.2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sri Mulyani menuturkan hal ini akan dikoordinasikan dengan hati-hati dan didukung database wajib pajak yang lebih baik. "Dengan demikian, masyarakat, terutama wajib pajak, tidak merasa khawatir berlebihan," katanya.
Pada 2016 dan 2017, penerimaan perpajakan negara disumbang oleh tax amnesty masing-masing sebesar Rp 104 triliun serta Rp 12 triliun. Penerimaan perpajakan tahun 2017, menurut data terbaru hingga 12 Januari 2018, mencapai Rp 1.343,6 triliun atau sebesar 91,2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Adapun penerimaan pajak tahun ini ditargetkan mencapai Rp 1.424 triliun atau tumbuh 20 persen dari realisasi 2017.