Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusannya untuk Raga Eka Darma, terdakwa pelaku kerusuhan 21-22 Mei pada hari ini, Rabu 11 September 2019. Raga ditangkap di depan Gedung Bawaslu saat kerusuhan terjadi dan mengaku menerima kekerasan dari Brimob.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Raga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan Pasal 218 KUHP dan dituntut 4 bulan 14 hari penjara," ujar kuasa hukum Raga, Muhajir, kepada Tempo, Rabu 11 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam persidangan yang telah berjalan sejak pertengahan Agustus, Raga menceritakan ditangkap petugas polisi berbaju preman saat menyerukan yel-yel menolak dibubarkan berdemo. Dia mengatakan dicekik dari belakang dan tangan kirinya dipelintir. Tak sampai di situ, seseorang di depan menendang dadanya.
"Dada langsung sesak. Saya lemas tidak bisa bangun," kata Raga di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2019.
Saat lemas, Raga mengaku sempat ditinggalkan namun ditangkap lagi oleh polisi yang lain. Dia mengaku sempat melarikan diri tapi sia-sia.
Raga menjelaskan, bergabung dengan massa yang berdemonstrasi memprotes hasil Pilpres 2019 karena memperoleh undangan. Tapi undangan tersebut bukan ajakan untuk demo melainkan sahur bersama dan salat tarawih di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21-22 Mei.
Demonstran terlibat kericuhan dengan aparat saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. SUBEKTI
Membawa serta tikar, dia kemudian memenuhi undangan itu pada 21 Mei. Raga bertolak ke KPU seorang diri. Massa di KPU kemudian berpindah ke Bawaslu.
Pada malam, seusai demo, Raga berujar duduk di pembatas jalan sekitar Bawaslu sembari minum kopi dan mengisap rokok. Di antara seruan polisi agar massa membubarkan diri, dari kejauhan dia melihat segerombolan massa berunjuk rasa di depan Bawaslu dan melontarkan yel-yel.
Raga terpancing. Dia memutuskan kembali masuk ke kerumunan massa ketimbang membubarkan diri. Dia turut menyanyikan yel-yel, "Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi." Penangkapan lalu terjadi.
Jaksa mendakwa Raga terlibat kerusuhan 21 Mei 2019 yang memprotes hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Dia disebut berada di lokasi hingga melemparkan batu ke arah polisi. Padahal, polisi telah memberi imbauan untuk membubarkan diri. Atas perbuatannya, Raga didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.