Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Waliaji, mengatakan institusinya mengalami kerugian sekitar Rp 97 juta akibat dari kerusuhan 21-22 Mei 2019. Pengakuan itu ia sampaikan saat menjadi saksi bagi terdakwa Ahmad Abdul Syukur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu total dari kerusakan kaca, air conditioner bagian luar, dan tembok di sisi taman Bawaslu,” kata Waliaji. Saat kejadian, ujar Waliaji, dirinya tengah berada di Bawaslu. Ia sempat melihat polisi mulai menembakkan gas air mata ke kerumunan massa yang mulai memanas dan menolak membubarkan diri sekitar pukul 21.30-23.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat bersamaan, kata dia, massa mulai melempari aparat yang menjaga Bawaslu menggunakan botol air kemasan, batu, serta bom molotov. Sekitar empat sampai enam kaca di gedung Bawaslu yang menghadap ke Jalan Kebon Sirih pecah akibat terkena lemparan batu.
Sekitar pukul 20.40, Waliaji mengatakan, ada bom molotov yang nyasar menembus kaca lantai 2 Bawaslu. Api sempat menyala sebelum akhirnya dipadamkan oleh petugas. “Ada dua anggota kami memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (Apar),” ujar dia.
Dampak dari kerusuhan itu, pegawai Bawaslu yang perempuan diinstruksikan untuk tidak masuk kerja. Kondisi, ujar Waliaji, mulai berangsur normal sekitar lima hari kemudian.
Waliaji menyebut kerusakan akibat kerusuhan pun telah diperbaiki menggunakan uang negara yang dimiliki Bawaslu. “Kami mulai tanggal 22 Mei 2019 sampai lima hari ke depan diliburkan. Baru kemudian kembali bekerja normal,” ucap dia.
Sebanyak 172 orang yang diduga terlibat kerusuhan 22 Mei menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya telah melewati sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung sepanjang pekan kemarin. Kasus mereka terbagi menjadi 54 perkara.
Kepolisian sebelumnya menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kerusuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari. Perkara para tersangka kerusuhan 22 Mei itu disidangkan di PN Jakpus dan PN Jakarta Barat.