Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TANGERANG - Papan pengumuman di salah satu dinding Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang itu sempat menjadi gunjingan di dunia maya. Papan pengumuman itu berisi imbauan agar penunggu pasien wanita adalah wanita dan penunggu pasien pria adalah pria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena dianggap menimbulkan polemik, manajemen rumah sakit telah menurunkan papan pengumuman itu pada Senin lalu. "Ya, karena banyak yang memprotes, kami akan ganti dengan pengumuman yang kata-katanya dapat dimengerti orang awam," kata Direktur RSUD Kota Tangerang, Feriansyah, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara lengkap, tulisan di papan pengumuman itu berbunyi: "Rumah Sakit Sesuai Prinsip Syariah. Dalam rangka menghindari khalwat dan ikhtilath, penunggu pasien wanita seyogyanya adalah wanita; penunggu pasien pria seyogyanya pria". Di sana juga dicantumkan penjelasan soal khalwat (berduaan selain dengan keluarga) serta ikhtilath (pencampuran pria dan wanita).
Feriansyah menuturkan, pemasangan papan pengumuman itu berkaitan dengan sistem pelayanan di RSUD Kota Tangerang yang menerapkan basis syariah. "Kami menyesuaikan dengan moto Kota Tangerang sebagai ‘Kota Akhlakul Karimah’," katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Kota Tangerang, Dyah Utami, menjelaskan, proses pelayanan berbasis syariah sudah dirintis sejak Agustus tahun lalu. Manajemen telah mengikuti pendampingan dan survei dari Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Provinsi Banten. "Kami juga studi banding ke RS swasta di Semarang yang sudah berbasis syariah," katanya.
Dari studi banding itu, manajemen mulai menerapkan pola syariah, dari manajerial, penyediaan obat, pelayanan medis, hingga administrasi. "Ibarat restoran, kami menyajikan makanan yang bersertifikasi halal," kata Dyah. "Jadi, siapa pun tetap bisa bersantap dan bagi yang muslim lebih meyakinkan bahwa yang kami sajikan ini 100 persen halal."
Dyah menegaskan, tidak ada larangan bagi siapa pun untuk datang berobat setelah RSUD menggunakan basis syariah. "Sejak berlaku Maret, belum ada satu pun protes dari masyarakat," katanya. "Dokter dan perawat kami ada yang non-muslim. Mereka tidak merasa canggung."
Dyah mengatakan tenaga medis non-muslim sempat khawatir ketika rumah sakit berencana menerapkan basis syariah. Namun, setelah rencana itu dijalankan, mereka tidak merasakan adanya perbedaan dengan pola kerja sebelumnya.
"Pelayanan berubah berbasis syariah karena mengacu pada akhlakul karimah. Tapi bukan berarti membatasi pasien harus beragama Islam," kata Dyah.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra, Turidi Susanto, mendukung penerapan basis syariah di RSUD Kota Tangerang. "Itu kan program eksekutif. Kami mendukung karena tidak mengganggu pelayanan pasien," katanya.
Adapun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit seharusnya berbasis kemanusiaan yang universal. "Saya khawatir, dengan diberi label, nanti akan mereduksi pelayanan yang universal dan berbasis kemanusiaan," kata Tulus kepada Tempo, kemarin malam.
Label syariah pada RSUD Kota Tangerang, kata Tulus, berpotensi mempersulit pelayanan pada pasien. "Ya, itu potensi menyulitkan. Sebab, namanya orang sakit kan darurat. Berpotensi mengganggu pelayanan dan hak-hak pasien." AYU CIPTA | SUSENO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo