Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ORANG bilang transaksi jual-beli merupakan peristiwa yang sederhana. Ada pihak yang mau menjual, ada pihak yang membeli. Terkadang terjadi tawar-menawar sebelum harga disepakati oleh keduanya. Tapi hal ini tidak berlaku pada jual-beli benda yang bersifat religius dan berkaitan dengan kekuatan magis. Orang Nasrani, ketika membeli kitab suci, kayu salib, atau rosario, umpamanya, acap kali tidak melakukan penawaran. Begitu juga orang Islam ketika membeli Al-Quran. Toko tempat jual-belinya juga banyak yang berdekatan dengan tempat ibadah, dan yang menjaganya selalu tampak khusyuk. Di masyarakat Jawa, keris tidak bisa begitu saja "dibeli", melainkan "dimaskawini", dan harga yang disebutkan dalam tawar-menawar disebut "uang mahar".
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo