Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Revi Cahya Windi Sulihatun, warga negara Indonesia yang sempat dikabarkan hilang, telah dikonfirmasi sedang ditahan di Kejaksaan Distrik Osaka di Osaka, Jepang. Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, pun memastikan Revi akan mendapat hak-hak pribadinya, termasuk pendampingan pengacara.
"Kami pastikan hak-hak pribadinya terpenuhi, di antaranya mendapat pendampingan pengacara dan keleluasaan menjalankan ibadah," ujar Judha, Kamis, 20 Juni 2024 kepada Tempo.
Revi sebelumnya dinyatakan hilang pada 10 Juni 2024 setelah melewati pemeriksaan dari imigrasi Osaka di Bandara Internasional Kansai Osaka. Konsulat Jenderal Republik Indonsia (KJRI) Osaka dan Kementerian Luar Negeri telah memonitor hilangnya Revi.
Laporan hilangnya Revi semula diinformasikan oleh akun Facebook Lidya Permata Sari Lahagu di grup Backpacker International. Akun tersebut mengaku sebagai kakak dari Revi.
Ia mengabarkan, Revi terbang dari Bandara Internasional Kuala Lumpur Senin, 10 Juni 2024 pukul 01:55 dan mendarat di Bandara Internasional Kansai Osaka pada 09:35. Namun, setelah melalui pemeriksaan imigrasi, Revi diklaim tidak bisa dihubungi.
KJRI Osaka kemudian mendapat surat tertulis dari Kejaksaaan Distrik Osaka pada 12 Juni 2024. Surat itu memberitahukan bahwa mereka telah menahan WNI atas nama Revi Cahya Windi Sulihatun. Penahanan itu dilakukan setibanya Revi di Bandara Internasional Kansai Osaka.
KJRI lantas difasilitasi untuk bertemu dengan Revi pada 19 Juni lalu. Pada pertemuan itu, Judha mengatakan telah mengkonfirmasi identitas Revi. Ia tidak mendetailkan indetitas Revi, namun ia memastikan Revi dalam keadaan sehat dan diperlakukan baik oleh otoritas setempat.
Sebelumnya, kondisi Revi telah diinformasikan kepada keluarga pada 14 Juni lalu, bahwa Revi telah ditemukan dan dalam kondisi sehat. Namun Revi tidak bisa langsung dipulangkan.
Otoritas setempat lalu memfasilitasi KJRI untuk bertemu Revi pada 19 Juni. Hasil pertemuan itu diketahui, bahwa Revi harus menjalani proses penyelidikan sekitar satu bulan atau lebih. Ada dugaan bahwa ia adalah pekerja ilegal, namun terkait hal ini Judha mengatakan masih perlu dilakukan konfirmasi.
Di sisi lain, melalui sambungan telepon pada 15 Juni lalu, Judha mengatakan kepada Tempo, bahwa niat Revi ke osaka memang untuk bekerja. Informasi itu didapat dari keluarga. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Revi masuk katagori pekerja ilegal atau tidak.
Jika melihat dari data yang dibagikan akun Lidya, Revi memakai visa kunjungan jangka pendek, yakni 15 hari, dengan tanggal keluar dari negara itu pada 25 Juni 2024.
Pilihan Editor: Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini