Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KKJ Bawa Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV ke Kantor Staf Presiden

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) berharap kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV mendapat perhatian Presiden Joko Widodo.

17 Juli 2024 | 14.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melapor ke Kantor Staf Presiden mengusut kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu. KKJ diwakili oleh Bayu Wardhana, Sekjen AJI; Zaky Yamami, Koordinator Kampanye Amnesty Intern Indonesia; Andy Muhammad Rezaldi, Wakil Koordinator KontraS, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendatangi Kantor Staf Presiden untuk meminta perhatian Presiden Joko Widodo akan kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu. Rico dan tiga anggota keluarganya menewaskan dalam peristiwa itu. KKJ diwakili oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Amnesty International Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bayu Wardhana selaku Sekretaris Jenderal AJI mengatakan, mereka membawa kasus ini karena ingin Kantor Staf Presiden mengawal penyidikan dengan baik. “Kami merasa ada indikasi mungkin kasusnya bisa masuk angin kalau tidak dikawal dari Jakarta,” kata Bayu saat ditemui di Kantor Staf Presiden Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari pantauan Tempo, KKJ datang sekitar pukul 10.45 WIB dan bertemu dengan tim Deputi 4 dan Deputi 5. Bayu menyebut, Kantor Staf Presiden menerima laporan mereka dan akan melanjutkan kepada pimpinan. “Jadi belum ada statemen lebih dari itu,” ujar dia.

Mewakili KKJ, Bayu optimistis Kantor Staf Presiden bisa mengawal kasus ini bersama mereka. Laporan ini, lanjut dia, tidak ada tenggat waktu. Sebab, mereka ingin terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai prosesur.

Sebelumnya, mereka sudah melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Jakarta, Komnas HAM, LPSK, dan KPAI. “Sekarang ini ke KSP. Nanti kami lihat bagaimana proses lembaga-lembaga ini merespons laporan ini, kami lihat dulu situasinya,” ucap Bayu.

Sebagai informasi, Polda Sumut telah menetapkan Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting sebagai tersangka. Rudi dan Yunus disebut sebagai eksekutor sementara Bebas Ginting disebut sebagai orang yang memerintahkan pembakaran.

Peristiwa ini mengakibatkan empat orang tewas. Selain Rico, tiga korban lainnya adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak Rico), dan Loin Situkur (3 tahun, cucu Rico).

Meski telah menetapkan tersangka, Polda Sumut belum menjelaskan apa motif dan keterkaitan ketiga tersangka tersebut. Irvan mengaku, dia dan kliennya juga masih menunggu penjelasan polisi, karena menurutnya ketiganya bukan otak dari peritiwa pembakaran rumah wartawan Tribrata TV tersebut, melainkan oknum dari salah-seorang anggota TNI berinisial HB (38 tahun) yang saat ini sudah mereka laporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.  

Pihak keluarga Rico pun tengah meminta pertolongan ke sejumlah lembaga agar kasus ini terungkap secara jelas. Keluarga mendatangi Komnas HAM, Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

JIHAN RISTIYANTI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus