Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara bersama Aksi Kamisan mendesak Polda Sumatera Utara mengungkap keterlibatan anggota TNI Koptu HB dalam pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Aksi Kamisan Cristison Sondang Pane mengatakan, fakta sudah terang benderang namun belum menyentuh Koptu HB. Bahkan, kabar pemeriksaan anggota TNI itu sebagai saksi pun nihil.
Padahal, dalam rekontruksi kasus pembakaran rumah Rico, Koptu HB sempat bertemu tersangka Bebas Ginting alias Bulang. Dia memerintahkan Bulang segera menemui korban untuk membicarakan berita yang ditulisnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami yakin, ada aktor lain yang belum diproses. Berdasarkan rekontruksi yang dilakukan Polda Sumut, terungkap dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kematian Rico Sempurna Pasaribu,” kata Tison, Kamis, 25 Juli 2024.
Dalam aksi Kamisan kali ini, massa membawa dua replika keranda mayat sebagai bentuk matinya keadilan. Ada juga dua orang-orangan sawah dan aneka poster berisi kecaman dan desakan agar kasus dugaan pembunuhan berencana segera diungkap sampai tuntas. Tidak hanya sampai di tiga tersangka.
Staf Advokasi KontraS Sumut Ady Kemit dan aktivis Aksi Kamisan Nikita Situmeang pun meminta Koptu HB diperiksa dan diproses hukum. Sebab, dalam rekontruksi, namanya berulang kali disebut. Bahkan, perannya disebutkan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyatakan telah menyerahkan bukti tambahan ke Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan tentang dugaan keterlibatan Koptu HB. “Dengan penyerahan bukti baru tersebut, harusnya Pomdam 1 Bukit Barisan memeriksa dan menentukan status Koptu HB,” kata Irvan.
Ia mengatakan, LBH Medan sudah banyak memberikan bukti keterlibatan Koptu HB, tidak hanya ke Pomdam 1/BB, melainkan juga ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD). Harapannya, TNI AD tidak melindungi prajurit yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana jurnalis di Kabupaten Karo ini.
Koordinator KKJ Sumut Array A Argus menguatkan permintaan LBH Medan. Dia meminta Polda Sumut dan Polres Karo objektif menangani kasus pembunuhan berencana Rico dan tidak menutup-nutupinya.
KKJ Sumut khawatir penanganan kasus ini akan terhenti di tiga tersangka. Array mengajak semua pihak mengawal penanganan kasus ini agar semakin cepat terungkap. "Kawan-kawan jurnalis kami ingatkan agar bekerja profesional. Jangan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan tertentu yang mencoreng citra kita," katanya.
Kasus kematian Rico sekeluarga sudah menyeret tiga tersangka yaitu: Bebas Ginting alias Bulang alias BG alias B, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Polisi menuding ketiganya sebagai inisiator dan eksekutor. Namun keluarga curiga, ada pihak lain yang terlibat yakni Koptu HB, anggota TNI yang diberitakan korban sebelum meninggal.
Berita itu berjudul "Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa" diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Dalam artikelnya, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu menyinggung anggota TNI berinisial HB.
"Setelah artikel terbit, dia tidak pulang karena mendapat ancaman. HB menghubungi kantor korban, meminta berita dihapus, tapi tidak terjadi kesepakatan," kata Irvan.
Tak lama usai pemberitaan tersebut, Rico bersama keluarganya tewas terbakar di rumahnya. Eva Meliani Pasaribu, anak kandung korban menilai pembakaran adalah bagian dari rencana menghabisi wartawan Tribrata TV. "Sejak kejadian, belum ada penjelasan rinci soal penanganan Koptu HB. Hasil autopsi belum disampaikan, rekaman CCTV masih sepenggal-sepenggal diungkap ke masyarakat," kata Irvan.