Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Klinik THT Ilegal Digrebek, Polisi: Lima Saksi Sudah Diperiksa

Penyidik Polda Metro memeriksa lima orang saksi terkait penggerebekan klinik di Jakarta Utara lantaran mempekerjakan secara ilegal dokter asal Cina.

23 Januari 2020 | 15.29 WIB

Ilustrasi pria sedang diperiksa dokter. Shutterstock
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pria sedang diperiksa dokter. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang saksi terkait penggerebekan sebuah klinik di bilangan Jakarta Utara lantaran mempekerjakan seorang dokter asal Cina yang tidak memiliki izin praktek kedokteran di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada lima saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan untuk memperkuat semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam operasi tersebut petugas menangkap seorang dokter berkewarganegaraan Cina berinisial LS serta WNI pemilik klinik yang brinisial A. Keduanya ditangkap pada 13 Januari 2020.

Dijelaskan Yusri, dokter LS bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia. Sehari-harinya dia menggunakan bantuan penerjemah atau juru bahasa saat praktik untuk berkomunikasi dengan pasiennya.

Klinik tempat LS praktik diketahui bernama Klinik Cahaya Mentari, setelah diperiksa klinik tersebut memang mempunyai izin untuk melakukan pengobatan.

Hanya saja polisi turut menangkap pemilik klinik yakni A, lantaran mengizinkan LS melakukan pengobatan tanpa izin di kliniknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers mengenai klinik THT dengan dokter WNA asal Cina ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Di klinik tersebut LS menawarkan pengobatan untuk penyakit sinus tanpa melakukan operasi, tapi pasien klinik itu ditawari pengobatan dengan metode suntik.

"Dia spesialis THT khusus sinus yang parah, di mana mereka menjanjikan tanpa operasi, cukup dengan obat yang dimasukan ke hidung bisa menyembuhkan tanpa operasi," ujar Yusri.

Atas tindakannya di klinik itu, para tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 201 juncto 197 Juncto 198 juncto undang-undang RI nomor 36 tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama lima sampai 15 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus