Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Berapa Biaya Cabut Gigi di Puskesmas? Segini Kisarannya

Biaya cabut gigi di Puskesmas bagi peserta JKN atau pemegang KIS adalah gratis. Lantas, berapa biaya cabut gigi di Puskesmas bagi masyarakat umum?

29 Januari 2024 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Biaya cabut gigi di Puskesmas bagi peserta JKN atau pemegang KIS adalah gratis. Lantas, berapa biaya cabut gigi di Puskesmas bagi masyarakat umum? Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pencabutan gigi merupakan salah satu tindakan penanganan pada gigi berlubang yang kondisinya sudah sangat parah dan tidak dapat dipulihkan lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tindakan cabut gigi dapat diikuti dengan pemasangan gigi palsu atau implan gigi, yang bertujuan untuk mengisi celah bekas gigi yang dicabut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prosedur cabut gigi harus dilakukan oleh dokter gigi yang bekerja melalui praktik pribadi, klinik umum, Puskesmas, hingga rumah sakit. 

Pencabutan gigi juga menjadi salah satu pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lantas, berapa biaya cabut gigi di Puskesmas? 

Biaya Cabut Gigi di Puskesmas

Tarif pencabutan gigi di Puskesmas tanpa BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda). 

Selain itu, biaya cabut gigi juga ditentukan oleh kondisi kerusakan gigi, tingkat kesulitan, metode yang digunakan, dan faktor lain berdasarkan diagnosis dokter gigi. 

Mengutip dari laman UPTD Puskesmas Kretek, Bantul, biaya cabut gigi di Puskesmas untuk pasien umum ada biaya yang dibebankan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Bantul Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut ini rinciannya:

  • Cabut gigi anak topical anestesi: Rp20.000 per gigi
  • Cabut gigi anak topical citoject: Rp28.000 per gigi
  • Cabut gigi dewasa spuit dispossible: Rp27.500 per gigi
  • Cabut gigi dewasa spuit dispossible dengan penyulit: Rp80.500 per gigi
  • Cabut gigi dewasa citoject: Rp55.000 per gigi

Sementara itu, tarif cabut gigi di puskesmas di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdiri atas biaya operasional pelayanan, jasa sarana, dan jasa pelayanan. 

Apabila mengacu pada Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, maka berikut rincian total biaya pencabutan gigi:

  • Pencabutan dengan chlor etil: Rp14.500 per gigi
  • Pencabutan dengan chlor etil dengan penyulit: Rp16.000 per gigi
  • Pencabutan dengan lidokain: Rp19.500 per gigi
  • Pencabutan dengan lidokain dengan penyulit: Rp24.500 per gigi
  • Pencabutan dengan citoject: Rp29.500 per gigi
  • Pencabutan dengan citoject dengan penyulit: Rp34.500 per gigi

Selanjutnya, biaya pemeriksaan gigi di Poli Gigi dan Mulut Puskesmas Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur sebesar Rp20.000. Sementara tarif pencabutan dengan anestesi lokal ringan sebesar Rp30.000, pencabutan dengan anestesi lokal sedang sebesar Rp50.000, pencabutan dengan anestesi lokal berat sebesar Rp65.000, pencabutan dengan anestesi topikal sebesar Rp25.000, dan pencabutan dengan odontektomi M3 mencapai Rp300.000. 

Cara Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Bagi peserta JKN atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ingin melakukan prosedur cabut gigi dapat menggunakan klaim pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara gratis. Berikut langkah-langkah cabut gigi menggunakan BPJS Kesehatan:

  1. Datang ke Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau FKTP, meliputi praktik dokter gigi, klinik pratama, puskesmas, atau rumah sakit kelas D.
  2. Tunjukkan KIS atau Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) kepada petugas bagian administrasi.
  3. Selanjutnya, peserta akan diminta masuk ke dalam ruangan Poli Gigi dan Mulut untuk dilakukan tindakan pemeriksaan oleh dokter gigi.
  4. Apabila masih bisa dipertahankan, maka dokter gigi tidak akan mencabut gigi dan dapat mengambil tindakan medis lainnya.
  5. Jika kondisi gigi sudah sangat parah dan tidak dapat diselamatkan lagi, maka dokter gigi akan melakukan tindakan cabut gigi. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus