Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI akan Tegas soal Zonasi Bebas Air Tanah Mulai Agustus 2023

Gedung berlantai lebih dari delapan dan luas lahan lebih dari 5 ribu meter persegi tidak diizinkan lagi memakai air tanah

23 Juli 2022 | 19.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Barisan gedung bertingkat di kawasan jalan Gatot Soebroto, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) akan memberlakukan secara tegas aturan zonasi bebas air tanah dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 per 1 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi mohon dipersiapkan dengan baik bahwa pada 1 Agustus 2023 kami akan betul-betul tegas dan ketat untuk menerapkan aturan zonasi bebas air tanah," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022 dikutip dari Antara.

 

Ke depan dengan tenggat waktu sampai 1 Agustus 2023, untuk gedung yang memenuhi dua kriteria, yakni lebih dari delapan lantai, memiliki luasan lebih dari 5 ribu meter persegi, dan daerahnya sudah terdapat layanan air bersih maka tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah.

 

Afan mengatakan pihaknya sekarang sedang memperluas cakupan layanan air bersih.

 

Terakhir yang sudah dibangun oleh Pemprov DKI yakni instalasi pengolahan air (IPA) Hutan Kota dengan kapasitas 500 liter/detik.

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah pada 22 Oktober 2021.

 

Pasal 8 ayat 1 peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.

 

Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.

 

Peraturan Gubernur tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus