Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Pejalan Kaki minta Satpol Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menindak atribut kampanye seperti baliho atau spanduk yang dipasang di trotoar di Kota Jakarta. Hal itu disebut telah mengganggu ketertiban umum masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Satpol PP itu kan penegak perda ketertiban umum," katanya ketika dihubungi, Senin, 15 Januari 2024. Ia mengatakan bahwa Satpol PP punya kewajiban untuk mencopot atribut kampanye yang dirasa sudah melanggar ketertiban umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai penegak perda, ujarnya, Satpol PP harus tegas untuk melakukan tugas pokoknya. Satpol PP wajib menurunkan dan mengembalikan atribut kampanye yang dipasang di trotoar dan tempat-tempat yang dirasa bisa mengganggu keamanan warga.
"Bawaslu itu kan tugasnya hanya mengatur, tapi kalau Satpol PP sudah menilai itu langgar ketertiban, langsung copot saja," ucap dia.
Meski haknya direbut, Alfred mengimbau kepada pejalan kaki untuk tidak merusak atribut kampanye peserta pemilu. Menurut dia, mereka yang mengotori trotoar dengan atribut kampanyenya cukup dibalas dengan sanksi sosial di media sosial.
"Pelanggaran itu disampaikan saja ke publik, jadi hukumnya itu hukuman sosial," katanya. Ia tidak sepakat jika atribut yang menghalangi akses pejalan kaki itu harus dirusak.
Langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah dengan melaporkan ke Satpol PP dan Bawaslu DKI. Jika ingin menindak, Alfred mengimbau agar atribut yang mengganggu itu hanya digeser saja, tidak dicopot ataupun dihilangkan.
"Memang serba dilema ya, sudah menghalangi hak dasarnya pejalan kaki, tapi orang enggak boleh bertindak jauh," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI, Arifin menyebut warga dapat berkontribusi terhadap penertiban pemasangan alat peraga kampanye di Jakarta. Ia mengatakan, Satpol PP baru dapat menindaklanjuti laporan itu, apabila warga telah membuat laporan ke Bawaslu.
"APK yang melanggar ataupun mengganggu kenyamanan, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu di wilayah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya," katanya ketika dihubungi, Rabu, 10 Januari 2024.
Heru Budi: Kasih Kesempatan buat Demokrasi
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan jajarannya tidak punya hak untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di jalanan.
"Kan, sudah disetujui semua oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), enggak masalah," katanya ketika ditemui di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2024.
Menurut dia, penertiban APK partai politik dan para caleg yang mengganggu kenyamanan warga merupakan tugas dari Bawaslu. "Pemda DKI enggak ada hak untuk itu (penertiban)," ujarnya.
Heru tak ambil pusing soal keluhan warga Jakarta atas pemasangan APK yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan. Ia menilai, masa kampanye yang tinggal sebulan ini justru harus dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye.
"Kenapa, sih, tinggal satu bulan ini. Kasih kesempatan mereka buat demokrasi," kata Kepala Sekretariat Presiden itu.