Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy menyampaikan bahwa netralitas pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan ASN tidak boleh terlibat di semua tahapan pemilu.
Baca: Kemendagri Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2019
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau di peraturan pemerintah 53 tahun tahun 2010, sanksi atas netralitas ASN itu hanya dua macam, yakni sanksi sedang dan sanksi berat, tidak ada sanksi ringan," ujar Irham saat dihubungi, Ahad, 24 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irham menjelaskan, sanksi berat adalah pemberhentian secara tidak hormat. Sedangkan, sanksi sedang adalah bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun. "Ada penundaan kenaikan pangkat, ada penundaan kenaikan gaji, macam-macam gitu," tuturnya.
Mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kabupaten/kota. Setelah ada rekomendasi tersebut, Komisi ASN akan mengeluarkan rekomendasi mengikat kepada pejabat penilai kepegawaian. "Dalam hal ini gubernur, menteri dan sebagainya," kata Irham.
Sebelumnya anggota Bawaslu, Rahmat Badja, mengatakan, dalam seluruh tahapan pemilu, ASN tidak boleh berpihak. Ada aturan yang lebih tegas lagi, ASN tidak boleh mengikuti kampanye terbuka. "Aturan dari Badan Kepegawain Negara tidak boleh hadir kampanye, walaupun Sabtu-Minggu," ujar Badja di kantor KPU, Jumat, 22 Maret 2019.
Baca: KPU Imbau ASN Jaga Netralitas di Masa Pemilu
Bawaslu, kata Badja, akan langsung menangani pelaporan terkait ASN yang terlibat dalam kampanye rapat umum. Sanksinya, bisa berupa teguran, pemindahan tempat kerja atau mutasi, serta penuruan pangkat. "Yang menentukan pelanggaran Bawaslu, sanksinya diberikan oleh Komisi aparatur sipil negara (KASN) dan dilaksanakan oleh pejabat penilai kepegawaian."