Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa lembaganya telah membentuk Desk Pemilu untuk mengawasi sengketa pemilu yang berlangsung di pengadilan. KY akan memantau persoalan kecurangan di persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Yudisial berwenang memantau sengketa pemilu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Tidak banyak laporan sebenarnya (ke Komisi Yudisial),"kata Aidul di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019. Hingga kemarin siang ada 12 laporan yang masuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perselisihan pemilu yang masuk ke ranah pidana bisa diperkarakan di pengadilan negeri, sedangkan sengketa administrasi bisa digugat di PTUN. "Kecurangan akan diawasi oleh Komisi Yudisial."
Aidul mengatakan untuk sengketa hasil pemilu bisa melalui jalur Mahkamah Konstitusi. "Untuk sengketa hasil nanti di MK."
Baca: Komisi Yudisial Terima 1.719 Laporan ...
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan lembaga yang dipimpinnya siap menangani sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. "MK tentu sudah siap terkait dengan regulasi, peraturan institusi, untuk menghadapi pemilu mendatang," kata Anwar di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.