Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Komisi Yudisial Bentuk Desk Khusus untuk Pantau Sengketa Pemilu

"Kecurangan akan diawasi oleh Komisi Yudisial," kata anggota Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari.

30 April 2019 | 09.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitri Azhari, saat memberikan keterangan terkait OTT KPK yang menciduk hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa lembaganya telah membentuk Desk Pemilu untuk mengawasi sengketa pemilu yang berlangsung di pengadilan. KY akan memantau persoalan kecurangan di persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Yudisial berwenang memantau sengketa pemilu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Tidak banyak laporan sebenarnya (ke Komisi Yudisial),"kata Aidul di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019. Hingga kemarin siang ada 12 laporan yang masuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perselisihan pemilu yang masuk ke ranah pidana bisa diperkarakan di pengadilan negeri, sedangkan sengketa administrasi bisa digugat di PTUN. "Kecurangan akan diawasi oleh Komisi Yudisial."

Aidul mengatakan untuk sengketa hasil pemilu bisa melalui jalur Mahkamah Konstitusi. "Untuk sengketa hasil nanti di MK."

Baca: Komisi Yudisial Terima 1.719 Laporan ... 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan lembaga yang dipimpinnya siap menangani sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. "MK tentu sudah siap terkait dengan regulasi, peraturan institusi, untuk menghadapi pemilu mendatang," kata Anwar di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus