Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merespons penolakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dalam rapat paripurna pada 10 September 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya memahami hasil rapat paripurna tersebut. Komisi Yudisial juga memahami penolakan tersebut merupakan hak DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ke depan, KY akan menginisiasi adanya pertemuan antara KY, MA dan DPR guna penyamaan persepsi sebelum melaksanakan seleksi CHA (calon hakim agung) lagi khususnya mengenai persyaratan hakim pajak," kata Mukti dalam keterangan yang diterima Tempo pada Selasa malam, 24 September 2024.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyepakati laporan Komisi Hukum DPR RI untuk tidak menyetujui usulan KY mengenai 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) 2024 pada Mahkamah Agung.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan? Setuju,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024, dikutip dari Antara.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Pangeran Khairul Saleh, sebelum rapat paripurna menyepakati hal itu, menjelaskan kronologi pengambilan keputusan di komisinya. Ia menyebut pihaknya menemukan dua calon hakim agung terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Adapun syarat yang tidak terpenuhi adalah berpengalaman paling sedikit 20 tahun. Ia menuturkan dua orang tersebut adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.
“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024. Dan berdasarkan pendapat serta pandangan sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial," ujar Pangeran.