Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Tanah Merah Frengky Mardongan menjelaskan tidak ada surat klarifikasi dari Pertamina soal adanya revisi frasa. Sebelumnya, Pertamina mengubah frasa dalam surat yang diteken keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Klarifikasi maksudnya enggak seperti ini. Kalau bicara surat sebenarnya tidak ada surat-suratan," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal surat ini, Pertamina meminta agar warga Tanah Merah tak menggugat perusahaan pelat merah itu atas kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Salah satu kerabat korban meninggal pernah mengaku diminta meneken surat dari Pertamina.
Setidaknya ada empat keluarga korban kebakaran yang dipaksa membuat surat pernyataan tersebut. Surat ini juga sebagai pernyataan tertulis agar warga mendapatkan ganti rugi berupa uang pemakaman senilai Rp 10 juta.
"Warga korban yang meninggal ini ahli warisnya dipaksa untuk menandatangani surat yang dibuat (sendiri)," ujar Frengky.
Dari kejadian ini, dia menyebut, para pengurus dan LMK memperingatkan agar korban Depo Pertamina Plumpang lebih berhati-hati dalam menerima bantuan apa pun.
Pilihan Editor: Dianggap sebagai Pemukim Ilegal, Warga Tanah Merah Menulis Sendiri Sejarah dan Asal-usul Mereka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.