Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Korupsi Hmm, Berantas No

2 Agustus 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HENDARMAN Supandji menjadi tumpuan harapan banyak orang ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuknya sebagai Jaksa Agung pada 9 Mei 2007. Menggantikan Abdul Rahman Saleh, sarjana hukum lulusan Universitas Diponegoro ini didambakan bisa membersihkan Kejaksaan Agung yang centang-perenang dengan dugaan permainan kasus.

Ia memang menggebrak ketika diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Mei 2005. Laki-laki 63 tahun ini kian bertaring setelah memimpin Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, yang tersangkut kasus korupsi pengambilan aset PT Kiani Kertas senilai Rp 1,8 triliun, dijebloskan ke penjara. Menteri Agama pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Said Agil Husein al-Munawar, masuk bui karena menyelewengkan dana abadi umat di departemennya.

Dengan moto ”Korupsi No, Berantas Yes”, Hendarman melenggang menjadi Jaksa Agung dengan ”restu” dan harapan publik. Ia juga dianggap bersih karena karier jaksanya tak bersentuhan dengan pidana. Sejak jadi jaksa pada 1979, Hendarman lebih banyak mengurusi pengawasan, keuangan, perdata, dan intelijen. Karena itu, namanya baru muncul ketika diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

”Waktu jadi Ketua Tim Pemberantasan, dia memang melakukan beberapa kejutan,” kata Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, pekan lalu. ”Tapi, setelah dia jadi Jaksa Agung, tak ada jejaknya yang signifikan.”

Bagja Hidayat


  • Menolak berkas penggelapan pajak taipan Sukanto Tanoto, pemilik Asian Agri Group, hingga sekarang. Alasannya, penyidikan Direktorat Pajak belum lengkap.
  • Menghentikan penyidikan kasus korupsi dana asuransi pensiunan ABRI untuk tersangka korupsi Tan Kian. Alasannya, Tan sudah mengganti kerugian negara Rp 130 miliar.
  • Menyetujui promosi jaksa Fahmi menjadi eselon II. Fahmi adalah jaksa yang dinyatakan bersalah tak memberikan sikap atas penyidikan kasus pembalakan liar oleh pengusaha Medan, Adelin Lis.
  • Menyatakan ada rekaman percakapan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dengan Ary Muladi. Padahal ia tak memegang barang bukti.
  • Merestui pertemuan anak buahnya dengan Hary Tanoesoedibjo, adik Hartono, tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum.
  • Mempromosikan jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto. Keduanya dihukum karena terbukti memeras Achmad Djunaidi, terdakwa korupsi Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Menghentikan penyidikan kasus ko rup si pembelian pembangkit listrik tenaga gas di Borang, Sumatera Selatan, dengan alasan tak ada kerugian negara. Padahal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah menyatakan pembelian turbin itu merugikan negara Rp 24 miliar.
  • Menghentikan penyidikan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
  • Mengangkat Kemas Yahya Rachman dan M. Salim menjadi Koordinator dan Wakil Koordinator Unit I Tim Supervisi dan Bimbingan Penuntutan Kasus Korupsi. Padahal keduanya terlibat rekayasa penghentian penyidikan dengan suap Rp 6 miliar lewat jaksa Urip Tri Gunawan dari Artalyta Suryani alias Ayin.
  • Tak menghukum jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang, yang terlibat merekayasa pencucian uang pegawai pajak Gayus Tambunan.
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus