Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Penyelenggara acara Pekan Muharram 1442 H di Kota Depok, mengaku telah mendapatkan restu dari pemerintah kota untuk menyelenggarakan konser musik yang belakangan dipersoalkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Panitia, Encep Sanusi mengatakan, pihaknya telah mendapat restu dan dukungan oleh Pemerintah Kota Depok yang diwakili oleh aparatur tingkat kelurahan dan kecamatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Didukung oleh pemerintah setempat, termasuk yang ngamanin kemarin itu polisi, banyak polisi itu ada 20-an gitu sabhara,” kata Encep saat dikonfirmasi Tempo, Minggu 30 Agustus 2020.
Encep mengatakan, pihaknya pun sangat berhati-hati dalam mempersiapkan acara tersebut, sehingga surat tembusan yang dibuat dalam rangka mensukseskan acara tersebut dibuat hingga tingkat Pemerintah Kota.
“Pemberitahuan saya bukan sekali, pemberitahuan saya mulai dari Gugus Tugas Kelurahan, Kecamatan, dan ke Wali Kota Depok, tembusannya saya berikan, bahkan responnya cukup baik,” kata Encep.
Encep mengatakan, bukti pihaknya mendapat dukungan dari Lurah dan Camat setempat adalah dengan diberikannya bantukan satu galon hand sanitizer dari Kelurahan Pengasinan dan 240 pcs masker serta satu unit kendaraan Pemadam Kebakaran untuk menyemprot disinfektan di area lokasi yang diberikan oleh Kecamatan Sawangan.
“Terus uang buat hadiah itu diberikan dari Kelurahan Pengasinan, kalau hadiah aja diberikan, berarti kan ada (izin) acara,” kata Encep.
Terkait jumlah pengunjung, Encep mengatakan, pihak pemerintah juga telah mengetahui yang disampaikan oleh panitia baik melalui surat maupun dalam proposal. “(Bahkan) saya dapet pengarahan saat itu dari gugus tugas covid melalui lurah dan ketua gugus covid kecamatan,” kata Encep.
Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, acara konser musik di Kelurahan Pengasinan diduga melanggar Perwal 37 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan panitia acara dalam waktu dekat akan dipanggil.
“Perwal 37/2020 konser musik, seni dan budaya skala besar belum dapat dilaksanakan, segera Satpol PP akan melakukan pemanggilan kepada panitia acara,” kata Dadang saat dikonfirmasi Sabtu 29 Agustus 2020.
Akibat hal itu, Encep mengaku, langsung dipanggil oleh aparat kepolisian untuk mengkonfirmasi hal tersebut, “Udah dipanggil saya kemarin sampai jam 22.00 malem di polres Depok, Saya jelaskan apa adanya,” kata Encep.
Berdasar informasi yang didapat Tempo, konser musik yang digelar di Jalan Raya Pengasinan, Kecamatan Sawagan tersebut digelar sejak pukul 08.00 hingga 12.00, Sabtu 29 Agustus 2020.
Konser musik itu bertajuk Pekan Muharram 1442 H. Dan turut hadir sebagai bintang tamu pedangdut Evie Tamala dan Ust. Doni Dion.
Bukan hanya konser musik, warga setempat juga sempat melakukan tradisi gotongan, yakni mengarak bahan makanan menuju lokasi acara untuk disantuni kepada anak yatim dan fakir miskin. Acara tersebut diikuti oleh enam RW se Kelurahan Pengasinan, dan menyantuni 280 anak yatim dan 505 fakir miskin.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA