Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kaitannya dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kalimantan Timur, yang disebut menyeret eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan ini dikeluarkan pada 24 September 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024, yang melarang tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, untuk bepergian ke luar negeri. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa larangan ini berlaku selama enam bulan karena keberadaan ketiga individu tersebut diperlukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyebab orang kena cekal bepergian ke luar negeri
Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, pencegahan didefinisikan sebagai larangan sementara terhadap individu tertentu untuk bepergian ke luar negeri dari wilayah Indonesia, yang diberlakukan berdasarkan alasan tertentu. Larangan ini bersifat sementara dan diberlakukan dengan tujuan menjaga kepentingan hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pencegahan terhadap seseorang untuk keluar maupun masuk ke wilayah Indonesia. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pencegahan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan yang tercantum dalam Pasal 92 ayat (2), antara lain:
1. Hasil dari pengawasan dan tindakan administratif keimigrasian yang menunjukkan adanya pelanggaran atau potensi pelanggaran.
2. Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan atau Jaksa Agung sesuai dengan tugas dan wewenang mereka.
3. Permintaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum.
4. Perintah dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
5. Permintaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penanganan kasus narkotika.
6. Keputusan atau perintah dari pimpinan kementerian atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam undang-undang untuk melakukan tindakan pencegahan.
Mengacu pada informasi dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, pencegahan ini diberlakukan untuk jangka waktu maksimal enam bulan, dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk durasi yang sama. Namun, jika tidak ada keputusan untuk perpanjangan, maka pencegahan tersebut akan berakhir secara otomatis. Pencegahan hanya berlaku untuk satu keputusan atau perintah yang spesifik, dan pelaksanaannya berakhir apabila masa berlaku atau dasar hukum perintah tersebut telah habis.
Secara umum, mekanisme pencegahan ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum, terutama dalam hal pengawasan dan penanganan kasus yang melibatkan ancaman terhadap keamanan negara, korupsi, atau tindak pidana lainnya. Pencegahan juga menjadi instrumen penting dalam upaya penegakan hukum yang berhubungan dengan kewajiban hukum bagi warga negara maupun pihak-pihak yang terkait.
Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
ANANDA RIDHO SULISTYA | MUHAMMAD SYAIFULLOH