Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah beberapa lokasi di DKI Jakarta perihal dugaan korupsi yang berhubungan dengan investasi fiktif di PT Taspen. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Taspen di Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini di kantor PT T ada penggeledahan, kemudian kantor pihak swasta di SCBD Jaksel. jadi ada dua tempat yang digeledah terkait dugaan korupsi investasi fiktif,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan, KPK juga menggeledah beberapa tempat pada Kamis, 9 Maret 2024 di rumah kediaman di Jatinegara, satu rumah di Menteng, satu rumah di Kebayoran Lama dan satu unit apartemen. “Ditemukan dokumen, catatan-catatan dan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga ada hubungannya dengan perkara yang sedang diproses KPK,” ujarnya.
Sementara dugaan rasuah di PT Taspen, kata Ali, perihal dengan dugaan kerugian negara dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Ini terus kami dalami unsur pasal dimaksud. Untuk di awal dari data yang kemudian diselesaikan KPK masih sekitar ratusan miliar. Tapi ini masih kami kembangkan,” katanya.
Ali mengatakan KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka perihal dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini. “Tentu dalam proses penyidikan KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Benar kemarin dan hari ini tim melakukan penggeledahan,” kata Ali.
Diketahui, KPK sebelumnya memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat, 1 September 2023.