Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

21 Mei 2024 | 14.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rina Lauwy Kosasih, mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, hari ini. Rina diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Fikri tak merinci keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Rina Lauwy. Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022, saat dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dalam pemeriksaan itu, Antonius dikonfirmasi soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen  sebesar Rp1 triliun.

Ali menerangkan pemeriksaan Kosasih tentang jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi PT Taspen. Namun, sesuai dengan kebijakan KPK, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan tersangka.

KPK telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang, yaitu seorang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, antara lain lima lokasi yang digeledah pada 7 Maret lalu, yaitu dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik dan uang dalam pecahan mata uang asing. Barang bukti itu diduga nantinya dapat menerangkan perbuatan dari para tersangka.

KPK juga menggeledah dua lokasi lain pada Jumat, 26 Maret lalu, yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen di Jakarta Pusat.

Pilihan Editor: Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Honorer di Kementan, Digaji untuk Jadi Asisten Anak Syahrul Yasin Limpo

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus