Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah tujuh lokasi berbeda dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ketujuh lokasi tersebut berada di wilayah DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menyebutkan ada lima lokasi yang digeledah pada Kamis, 7 Maret 2024, yang meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti, di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
"Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik," kata Ali di Jakarta pada Jumat, 8 Maret 2024.
Adapun dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat, yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat. Ali belum mengungkapkan temuan tim penyidik dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini sedang dilakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ali mengatakan kasus tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan lain. Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan mereka.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujarnya.
Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala. Juru bicara bidang penindakan KPK itu juga mengajak masyarakat mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan perihal kasus tersebut.
"Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," tuturnya.
BAGUS PRIBADI | ANTARA