Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded mengemuka sejak beberapa tahun terakhir. Pola pembayaran pensiun ini dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun skema pensiun baru bagi PNS dengan sistem fully funded telah disiapkan pada tahun 2018 lalu. Mengacu pada Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) edisi 11 September 2017, fully funded pensions atau pensiun yang didanai penuh merupakan pensiun yang dibayarkan dari dana yang dihimpun oleh pemberi kerja dan peserta. Dana tersebut selanjutnya diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayarkan manfaat pensiun. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Skema fully funded ini dicanangkan akan menggantikan skema pensiun PNS pay as you go yang berlaku saat ini. Skema yang berlaku saat ini merupakan skema dana pensiun hasil iuran dari ASN sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun Taspen ditambah dengan dana dari APBN. Dengan skema saat ini, gaji yang diterima para pensiunan PNS untuk eselon I hanya berkisar Rp 4,5 juta-Rp 5 juta.
Namun,dikutip dari Tempo, fully funded pensions dinilai tidak selalu dapat mengurangi beban pendanaan. Skema pembiayaan pensiun PNS didanai penuh justru dianggap cenderung lebih mahal bila tingkat kenaikan gaji lebih besar dari tingkat hasil investasi riil, serta saat terjadi lonjakan PNS yang memasuki masa purna tugas.
Sementara itu, rencana perubahan skema pembiayaan dana pensiun PNS telah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran. Pembiayaan dana pensiun melalui skema pay as you go diperkirakan berpotensi terus meningkatkan risiko fiskal ke depan.
“Memperhatikan berbagai tantangan di atas, pemerintah menyadari bahwa reformasi program pensiun ASN (aparatur sipil negara) merupakan suatu kebijakan yang bersifat urgent untuk segera ditempuh. Secara garis besar, arah reformasi program pensiun ASN ke depan akan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu perubahan skema program untuk PNS existing serta pengembangan program baru untuk PNS baru dan PPPK (pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja),” seperti dikutip dari KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran.
Linier dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan alasan pemerintah ingin mengubah skema pembayaran uang pensiunan bagi para pegawai negeri sipil (PNS), maupun TNI/Polri dikarenakan kewajiban pembayaran pensiunan bagi ASN terus meningkat setiap tahunnya.
“Karena orang yang pensiun makin lama makin banyak, usia harapan hidupnya makin panjang, dengan sendirinya besar manfaat setiap bulan makin bertambah itu yang sering kali membuat worry kita, membuat cemas kita,” kata Isa dalam diskusi di kantornya, Senin, 29 Agustus 2022.
Lebih jauh Isa mengatakan, besaran kewajiban pemerintah untuk membayar pensiunan ASN terus bertambah. Pada 2022 diperkirakan Rp 119 triliun, tahun lalu sebesar Rp 112,29 triliun, 2020 sebanyak 104,97 triliun, 2019 Rp 99,75 trilun, dan 2018 hanya Rp 90,82 triliun.
“Jadi besaran manfaat pensiun setiap bulan makin bertambah, itu yang seringkali membuat kita cemas. Tahun ini untuk pembayaran pensiun hampir sampai Rp 120 triliun, 5 tahun lalu mungki sekitar Rp 90 sekian triliun,” ujar dia.
Ledakan pensiunan PNS pada 2025 juga telah diprediksi oleh pemerintah sejak 2012 silam. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB) kala itu, Eko Prasojo memperkirakan ada 2,5 juta PNS yang pensiun pada 2025.
Dengan jumlah tersebut, tunjangan yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp 175 triliun. Apabila hal itu tidak diantisipasi, lanjut dia, maka APBN dikhawatirkan bermasalah, karena negara harus memberikan gaji dengan nilai sangat besar kepada orang yang tidak lagi produktif.
Terkait kabar PNS mendapatkan dana pensiun sebesar Rp1 miliar, wacana tersebut pertama kali disinggung oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 2021 lalu. Dia menyebut kemungkinan membuka peluang besaran pensiun Rp1 miliar dengan lebih dahulu berdiskusi bersama PT Taspen (Persero).
“Sampai dengan Taspen, kami juga sudah diskusi, bagaimana kalau pensiun ASN itu nanti dapat tunjangan, bisa enggak kalau sampai Rp1 miliar?” kata Tjahjo dalam acara penandatanganan komitmen pembangunan mal pelayanan publik yang ditayangkan secara virtual, pada Selasa, 2 Maret 2021.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ALI AKHMAD NOOR HIDAYAT I RIRI RAHAYU I ARRIJAL RACHMAN I RR. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI I MELYNDA DWI PUSPITA