Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

13 Mei 2024 | 19.00 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Ketiga tersangka itu yakni Direktur PTPN XI 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM) Muhchin Karli (MHK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk kebutuhan penyidikan, kata Alex, Tim Penyidik menahan tersangka Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Mei hingga 1 Juni 2024. “Sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” katanya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 14 Juli lalu, KPK menggeledah kantor PTPN XI di Surabaya. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI.

Selain kantor PTPN XI, KPK juga menggeledah perusahaan gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor swasta, serta rumah pihak terkait di Kota Surabaya dan Malang. Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu, penyidik menyita berbagai dokumen transaksi jual-beli lahan, dan bukti elektronik. "Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 17 Juli 2023.

Ali Fikri mengatakan penyidik masih melakukan analisis dan proses administrasi penyitaan barang-barang tersebut. Selanjutnya, barang itu akan disita untuk melengkapi berkas dalam perkara ini. "Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata dia.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus