Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Dugaan Korupsi LPEI

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

31 Juli 2024 | 20.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. KPK mengajukan pencegahan terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang berlaku untuk 6 bulan ke depan sebagai kebutuhan proses penyidikan, 2 orang pihak swasta Kusnadi dan Dona Berisa, 3 orang advokat Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah dan Yanuar Prawira Wasesa dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). "Tujuh tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

KPK belum bersedia menyebutkan identitas tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu. Tessa menerangkan penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan. Nama-nama tersangka akan disampaikan kepada publik setelah penyidikan rampung. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujarnya.

Komisi antirasuah pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI. "KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga menyampaikan telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud. Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp 3,45 triliun "Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun," ujarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus