Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan untuk kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada kegiatan Penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Tessa belum bisa memberikan informasi detail penggeledahan itu karena kegiatan tersebut masih berlangsung. Ia juga menyebut kegiatan di Balikpapan itu bukanlah operasi tangkap tangan atau OTT. "Bukan OTT," ujarnya.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh tersangka ini terdiri atas penyelenggara negara dan swasta.
Penetapan tersangka dilakukan atas penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. "Penetapan tujuh tersangka dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan," kata Tessa dalam keterangan resmi, Rabu, 31 Juli 2024.
Untuk saat ini, Tessa belum bisa mengungkap identitas ketujuh tersangka. Sebab, proses penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.
Dilansir dari Antara, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Komplek Rumah Toko (Ruko) Little China AB6/22, Balikpapan Baru, hari ini. KPK melakukan penggeledahan di ruko tersebut sejak siang sekira pukul 13.00 hingga pukul 18.00 Wita.
Sejumlah petugas dari lembaga anti-rasuah itu tampak membawa tiga unit koper dari ruko tersebut.
KPK telah menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu disampaikan KPK sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membawa kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK telah mendapatkan laporan dugaan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan. “Kemarin menteri keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung sehingga ini KPK perlu tegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan status naik pada status penyidikan,” kata dia.
KPK menyelidiki tiga perusahaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun.