Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Disabilitas) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan simulasi pemungutan suara bagi kelompok penyandang disabilitas, Kamis, 14 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: KPU Mendata Caleg yang Tak Mau Buka Informasi Diri di Pemilu 2019
"Sosialisasi ini tujuannya adalah memastikan hak-hak dari disabilitas di dalam pemilu itu dilakukan," kata Nur Syarifah, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU RI pada wartawan di gedung Aneka Bakti, Kementerian Sosial, Jakarta. Sosialisasi sekaligus simulasi itu dilakukan dengan melibatkan kelompok penyandang disabilitas fisik, mental, dan sensorik.
Dalam simulasi ini, Nur mengatakan, penyandang disabilitas dikenalkan dengan surat suara dan teknis pengambilan suara untuk memudahkan mereka dalam menggunakan hak pilihnya di pemilu 2019.
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas, Heppy Sebayang, mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No 7 Tahun 2017 pasal 5 tentang Pemilihan Umum telah menyatakan penyandang disabilitas berhak untuk memilih, untuk dipilih, dan untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Undang-Undang, Heppy menambahkan, telah memberi jaminan hak dan kebebasan bagi setiap warga negara, termasuk bagi warga penyandang disabilitas untuk memenuhi hak politiknya dalam pemilu, sama seperti warga pada umumnya.
"Data jumlah pemilih penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih penyandang disabilitas untuk pemilu 2019 sebanyak 1.247.730 dengan uraian sebagai berikut: Tundaksa 83.182, Tunanetra 166.364, Tunarungu 249.546, Tunagrahita 332.728, dan disabilitas lainnya 415.910," kata Heppy dalam siaran persnya untuk acara sosialisasi itu.
Heppy juga menuturkan beragam informasi terkait pemilu 2019 perlu diketahui oleh para pemilih penyandang disabilitas. Informasi-informasi itu, kata dia, adalah seperti tentang waktu pemilihan dan bagaimana proses pemungutan atau penghitungan suara di TPS.
Baca: KPU Rilis Data Tambahan Caleg Eks Koruptor Usai Debat Capres
"Siapa peserta pemilunya, bagaimana surat suara tercoblos yang sah dan tidak sah, fasilitas kemudahan apa yang ada di TPS bagi penyandang disabilitas, dan informasi-informasi penting lainnya," ujar Heppy.
"Dengan kegiatan ini, diharapkan jumlah angka partisipasi pemilih penyandang disabilitas yang mengikuti pemilu 2019 akan semakin meningkat dan mengurangi surat suara yang tercoblos secara tidak sah dalam pemilu 2019."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini