Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) melaporkan PT Transportasi Jakarta karena tidak membayar upah lembur libur nasional sejak 2015 hingga 2019. Pelaporan Transjakarta ke Polda Metro Jaya ini didampingi oleh kuasa hukum mereka, Azas Tigor Nainggolan, yang juga merupakan ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini bermula dari pemberian skorsing kepada beberapa pengurus serikat pekerja tersebut setelah mereka berunjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020. Manajemen Transjakarta membebankan pasal pelanggaran berat kepada mereka sehingga beberapa pengurus diskorsing mulai dari 24 hingga 31 Agustus 2020.
Pengurus serikat pekerja merasa beberapa kejanggalan atas sanksi itu seperti alasan pemberian dan surat sanksi yang baru diterima setelah tanggal mulai berlakunya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut rilis pers yang ditandatangani ketua SPT Joko Pitono, PT Transjakarta tidak membayarkan upah lembur, libur nasional, dan hari raya selama empat tahun terhadap seluruh karyawannya.
“Terhadap hal tersebut, 13 (tiga belas) karyawan PT. TRANSJAKARTA melalui Serikat Pekerja TransJakarta memberitahukan kepada manajemen PT. TRANSJAKARTA terkait kewajibannya untuk membayarkan upah lembur, libur nasional, hari raya dari Tahun 2015 sampai 2019 dan Pemilu 2019,” seperti dikutip rilis tersebut.
Joko mengatakan lewat proses mediasi hampir 1 tahun sampai proses tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, perusahaan tidak memiliki iktikad baik untuk menjalankan kewajibannya Meski begitu, PT Transportasi Jakarta pernah membayarkan kewajiban-kewajiban tersebut kepada dua orang karyawannya, yaitu Bayhaqi dan Jonathan.
Baca juga: Upah Lembur Tak Dibayar 4 Tahun, Serikat Pekerja Laporkan TransJakarta ke Polda Metro Jaya
Mediasi menghasilkan anjuran dan Nota Penetapan No. 25 Tahun 2020 yang isinya memerintahkan perusahaan untuk membayarkan kewajibannya kepada para karyawan. SPT sebelumnya juga telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Dirut Transjakarta, namun perusahaan dinilai tidak memiliki iktikad baik.
SPT melaporkan perusahaan transportasi tempat mereka bekerja atas dasar 2 pasal, yaitu pasal 78 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 dan pasal 187 UU Ketenagakerjaan. “Semoga dengan dilaporkannya pelanggaran ini sebagai pelajaran yang berharga bagi PT TransJakarta maupun pengusaha/perusahaan lain terkait kewajiban-kewajibannya termasuk dalam membayar upah lembur,” tambah Joko.
WINTANG WARASTRI | TD