Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelajar kelas VII atau 1 SMP di Ehipassiko School, BSD Tangerang Selatan, berinisial NCW, dikeluarkan dari sekolahnya setelah terlibat cekcok dengan siswi lain melalui aplikasi WhatsApp. NCW kini hanya bisa pasrah dan belajar di rumah karena merasa tidak mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aku sudah satu minggu tidak sekolah, cuma belajar dari rumah saja," kata NCW kepada Tempo, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ayah NCW, Felix Sinaga mengaku geram dengan keputusan pihak sekolah. Apalagi putrinya saat ini menjadi stres akibat dikeluarkan dari sekolah. "Anakku sedih dan murung saja kerjanya di rumah. Dia stres tidak menerima pembelajaran lagi," kata Felix, Selasa, 6 Agustus 2024.
Awal Mula Siswa SMP di BSD Dikeluarkan dari Sekolah
Kejadian ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024. Saat itu, Felix menerima surat elektronik dari Ehipassiko School yang menyatakan bahwa NCW dikeluarkan dari sekolah. Alasannya, karena NCW terlibat cekcok dengan siswi lain satu angkatan melalui pesan singkat WhatsApp.
NCW mengaku bahwa perselisihan tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman. “Aku chat dia, nanya apa maksud dia ngomongin aku anak spesial (berkebutuhan khusus). Aku juga akuin aku salah karena agak kasar, tapi saat itu ibunya ikut ngebentak aku," ujar NCW.
Felix mengatakan tak habis pikir dengan keputusan pihak sekolah. Apalagi, saat itu anak 11 tahun yang disayanginya dimintai keterangan oleh pihak sekolah tanpa sepengetahuannya.
"Anak saya bercerita soal BAP dan isi sanksi yang harus dia tanda tangani itu. Mereka menyatakan bahwa anak saya akan diberi surat peringatan (SP) pertama. Anak saya mempertanyakan kapan SP-1 akan diberikan dan dijawab gurunya, Putra, besok Selasa (30 Juli)," ungkap Felix.
Dalam BAP itu, kata Felix, disebutkan juga bahwa apabila kejadian serupa terulang setelah diterbitkan SP-1, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. "Kami selaku orang tua tentu keberatan dengan isi BAP dan sanksi itu. Pertemuan atau mediasi pun bubar tanpa hasil," ujarnya.
Selanjutnya 7 jam ditahan di ruang kepala sekolah...
7 Jam Ditahan Di Ruang Kepala Sekolah
Tak berhenti sampai situ, Felix juga bercerita ada hal yang lebih menyakitkan yang menimpa anaknya. Menurut penuturannya, sang anak ditahan di ruang kepala sekolah dan tidak diperbolehkan masuk ke ruang kelas untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Ternyata tanpa sepengetahuan kami, anak saya digiring dari kelas ke ruang kepsek oleh wali kelasnya. Di sana anak saya ditahan atau disandera mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Dia disuruh diam dan tidak boleh ke mana-mana. Beruntung ada ketua kelasnya yang bersedia membantu membelikannya air minum. Anak saya dilepaskan dari ruangan itu saat awal pelajaran terakhir yaitu TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)," ujarnya.
Felix mengaku bingung dengan hukuman yang diterima sang anak yakni dikeluarkan dari kelas dan tidak boleh mengikuti pelajaran. Padahal, sanksi itu tidak ada dalam BAP. Hukuman tersebut diberikan oleh kepala sekolah untuk memaksa orang tua agar tidak melawan atau menolak isi dari BAP.
Dia minta tolong rekannya, seorang anggota DPRD Tangsel untuk bertindak sebagai mediator. Sayangnya, upaya mediasi perbedaan pendapat antara orang tua murid dan Ehipassiko School itu gagal.
Felix menduga tindakan ini dilatarbelakangi oleh perselisihan sebelumnya dengan kepala sekolah saat awal penerimaan murid baru. “Saya menduga jika N ini menjadi incaran dari kepsek Ehipassiko School agar dikeluarkan dari sekolah karena sebelumnya kami pernah berselisih saat awal penerimaan murid baru di sekolah ini," ujarnya.
Atas perlakuan ini, Felix telah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Saya sempat lapor polisi atas perlakuan sekolah, tapi Polsek Serpong bilang ini bukan wilayah mereka, padahal hanya 300 meter dari polsek," tegasnya.
Saat ini Felix mengaku hanya pasrah dan berharap anaknya bisa kembali sekolah seperti teman-teman lainnya. Di sisi lain, Pihak Ehipassiko School belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
RIZKI DEWI AYU | MUHAMMAD IQBAL